MAJALENGKA – Dua warga Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka harus berurusan dengan aparat penegak hukum, lantaran mereka diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Tersangka MR alias AN (22) dan AD (40) kita amankan berikut barang bukti BBM subsidi jenis solar yang digunakannya untuk bahan bakar alat berat dalam kegiatan proyek pemerataan lahan di daerah Cikijing,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H. Samosir, Senin (5/9/2022) malam.
Dari lokasi TKP, polisi juga mengamankan satu buah truk box yang digunakan pelaku dan menyita 450 liter BBM jenis solar subsidi.
Edwin menjelaskan, peran tersangka MR adalah penjual solar bersubsidi tersebut. Sementara AD merupakan pembeli solar dengan menggunakan kendaraan truk box modif bernomor polisi E 9766 VC.
“Tersangka beroperasi setiap hari sekali mengisi solar subsidi menggunakan truk box ke SPBU yang ada di sekitaran lokasi TKP, kemudian dikumpulkan dan dijual dengan harga normal,” ujarnya.
Menurut informasi, sambungnya, bahwa yang bersangkutan sudah melakukan aktivitasnya itu sejak bulan Januari 2021.
Solar subsidi yang ditimbun oleh tersangka ini kemudian digunakan untuk kegiatan yang tidak diperbolehkan peruntukkannya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukumannya selama-lamanya 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” tegas Kapolres Majalengka. (hen)