Rabu, 1 Februari 2023
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Heboh! Puluhan Napi Eks Tipikor Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Dirjen Pas

Admin
07/09/2022 21:13
in Nasional
0
Heboh! Puluhan Napi Eks Tipikor Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Dirjen Pas
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Puluhan narapidana eks kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mendapat pembebasan bersyarat, berikut penjelasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) kepada media, Rabu (7/9/2022).

“Tidak ada diskriminasi hukum dalam masalah pembebasan bersyarat tersebut. Saat ini yang heboh hanyalah kasus pembebasan bersyarat 23 napi korupsi, namun sebenarnya sepanjang tahun 2022, Dirjen Pas sudah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat kepada narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia,” ujar Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas, Rika Aprianti dalam siaran persnya.

Dikatakan Rika, pada bulan September ini saja, sudah diberikan hak pembebasan bersyarat kepada 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia, termasuk 23 narapidana Tipikor tersebut.

“Pemberian Hak pembebasan bersyarat tersebut sudah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rika.

Selain itu, tambah Rika, para narapidana yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat juga harus memenuhi syarat tertentu, seperti  berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

Bacajuga

Cegah Gangguan Kamtib Jelang Nataru, Lapas Gintung Lakukan Razia Gabungan Sisir Kamar Napi

Baznas Jamin Pengobatan para Napi di Lapas Majalengka

Lapas Narkotika Cirebon Rebut Juara Turnamen Sepakbola Kemenkumham se-Ciayumajakuning

“Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif tadi maka dapat diberikan hak bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang- Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” tutur Rika.

Mengenai sejumlah terpidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat, Rika menuturkan sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.

“Adapun narapidana tipikor yang telah diterbitkan SK Pembebasan Bersyaratnya dan langsung dikeluarkan adalah Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib, Desi Aryani Bin Abdul Halim, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati Binti H. Johan Basri yang selama ini menjadi warga binaan Lapas Kelas II A Tangerang,” ujarnya.

“Sedangkan dari Lapas Kelas I Sukamiskin ada Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo, Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna, Budi Susanto Bin Lo Tio Song, Danis Hatmaji Bin Budianto, Patrialis Akbar Bin Ali Akbar, Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution, Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh, Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi, Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin, Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana, Supendi Bin Rasdin, Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said, Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian. Mereka semua sudah dinyatakan memenuhi semua persyaratan administratif untuk pembebasan bersyarat,” pungkas Rika. (rls/de)

Tags: Bebas BersyaratDirjen PasEks TipikorKemenkumham RINarapidana

Related Post

Kembali Puncaki Klasemen Liga I, Persib Libas PSIS 3-1
Nasional

Kembali Puncaki Klasemen Liga I, Persib Libas PSIS 3-1

Admin
31/01/2023 19:35
Mulai Hari Ini, Pemerintah Resmi Cabut Kebijakan PPKM Covid-19
Nasional

Mulai Hari Ini, Pemerintah Resmi Cabut Kebijakan PPKM Covid-19

Admin
30/12/2022 20:58
Menteri Tidak Harus Mundur Jika Maju sebagai Calon Presiden 2024
Nasional

Menteri Tidak Harus Mundur Jika Maju sebagai Calon Presiden 2024

Admin
31/10/2022 20:56
Cegah Pungli, Kaporli Larang Polantas Tilang Secara Manual, Harusnya Begini
Nasional

Cegah Pungli, Kaporli Larang Polantas Tilang Secara Manual, Harusnya Begini

Admin
22/10/2022 17:40
Kemenkumham Kembali Raih 2 Penghargaan BKN Award 2022
Nasional

Kemenkumham Kembali Raih 2 Penghargaan BKN Award 2022

Admin
05/09/2022 20:35
MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
Nasional

MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Admin
31/08/2022 16:44
Pro Kontra Pilwabup Muara Enim, Begini Kata Ketua DPRD dan Ketua Pansus
Nasional

Pro Kontra Pilwabup Muara Enim, Begini Kata Ketua DPRD dan Ketua Pansus

Admin
30/08/2022 16:38
Jelang HUT RI ke 77, 40 Narapidana Terorisme Lakukan Ikrar Janji Setia kepada NKRI
Nasional

Jelang HUT RI ke 77, 40 Narapidana Terorisme Lakukan Ikrar Janji Setia kepada NKRI

Admin
16/08/2022 14:44

Populer

  • Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19

    Kapan Pinjaman Dinyatakan Lunas Apabila Debitur Meninggal Dunia?

    20 shares
    Share 20 Tweet 0
  • Inilah 6 Kerajinan Oleh-oleh Khas Cirebon yang Wajib Dibawa Pulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KSB RW dan RT se-Kota Cirebon Dapat Perlindungan Jaminan Sosial BP Jamsostek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbah Kuwu Sangkan Ternyata Miliki Lima Nama

    85 shares
    Share 85 Tweet 0
  • Gotong Royong Pemdes Babakan dan Warga Blok Gempol dan Bangun Rumah Casniti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!