CIREBON – Kasus dugaan korupsi riol agaknya akan berbuntut panjang. Pasalnya Kuasa Hukum Lolok Tivianto, Erdi Djati Soemantri sudah melaoprkan kasus tersebut ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan Komisi III DPR RI.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon kepada sejumlah media massa di sebuah cafe di kawasan Jalan Dr. Wahidin, Kota Cirebon, Senin (26/9/2022).
Ia menambahkan, kasus yang dialami Lolok sendiri tengah menjalani persidangan praperadilan yang pembacaan putusan praperadilan akan berlangsung besok (Selasa, 27/9/2022). Menurut Erdi, upaya praperadilan ini jadi yang kedua bagi Lolok, setelah yang pertama kandas.
Lanjut Erdi, pihaknya telah melapor ke KPK dan Komisi III DPR RI terkait perkara yang menimpa kliennya. Saat ini pihaknya tengah melengkapi dokumen pelaporan tersebut.
“Pelaporkan ke KPK dan Komisi III DPR RI agar ditindaklanjuti. Kami sedang menunggu ketua Komisi III dari luar negeri, kita juga akan coba lengkapi dokumennya, termasuk ke KPK,” katanya.
Proses penegakan hukum, lanjutnya, dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset eks pompa air limbah atau riol, terindikasi terjadi illegal corruption. Ada indikasi kepentingan lain di balik penegakan hukum.
“Apa yang dilaksanakan sekarang, saya melihatnya ini sebagai suatu bentuk illegal corruption. Seharusnya aturan yang diterapkan itu aturanya, tapi coba disimpangi dengan maksud-maksud tertentu,” tandas Erdi.
Ia menyebut, illegal corruption lebih jahat daripada perilaku korupsi itu sendiri, sebab ada kepentingan politik, ada kepentingan tertentu yang penguasa, itu yang termasuk kategori illegal corruption, yang lebih mengerikan daripada korupsi biasa.
Sejauh ini, Pihaknya masih mempertanyakan bukti yang menjadi pijakan penetapan tersangka pada Lolok. Sebab, berdasarkan bukti-bukti, Erdi menyebutkan, kliennya tak terlibat dalam pusaran kasus tersebut. (irgun)