CIREBON – Pelres Cirebon Kota (Ciko) menggelar konferensi pers pengungkapan oplosan gas elpiji 3 kg dan kasu curanmor yang berlangsung di Mako Polres Cirebon Kota, Jumat (23/9/2022).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan, pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial KD (50). Pasalnya, paruh bayaini nekat mengoplos tabung gas bersubsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg.
“KD melakukan aksinya terseut karena tergiur keuntungan yang lebih besar dari pada menjual tabung gas 3kg. Walaupun beraksi seorang diri KD mampu menjual tabung gas 12 kg sebanyak 15 tabung setiap bulannya,” kata Fahri.
Tambahnya, KD menjadikan rumahnya di Karanganyar, Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon menjadi gudang mengoplos gas.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan akhirnya Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat diketahui bahwa saudara KD telah melakukan penyalahgunaan Niaga LPG bersubsidi pemerintah,” ucap Fahri didampingi Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio dan Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan.
Saat dilakukan pengrebekan, lanjutnya, ditemukan 31 tabung gas yang terdiri dari tabung gas warna hijau ukuran 3 kg dan juga warna merah muda ukuran 12kg yang sudah kosong maupun yang masih terisi.
“Anggota juga menemukan barang bukti lainnya yang digunakan oleh tersangka untuk memindahkan isi tabung gas 3 kilo ke tabung gas 12 kilo. Seperti pipa besi yang ada jerujinya dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut LPG ini,” jelas Fahri.
Dikatakannya, modus operandi dari tersangka yaitu membeli tabung gas elpiji 3 kg dengan harga Rp 19 ribu. Setelah itu, elpiji 3 kg tersebut dipindahkan isinya dengan menggunakan pipa jeruji dengan cara elpiji 3 kg berada di atas, sedangkan epiji 12 kg berada di bawah.
“Untuk mengisi elpiji 12 kilo tersebut dibutuhkan 4,5 tabung gas elpiji 3 kg dengan modal Rp 85.500 dan selanjutnya tersangka menjual kepada masyarakat di wilayah kota dan Kabupaten Cirebon yaitu tabung isi 12 kg tersebut yang sudah dipindahkan dengan harga sebesar Rp 215.000, sehingga setelah kita hitung dan berdasarkan dari pengakuan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 129.500 dari setiap penjualan elpiji 12 kg,” terangnya.
Pengakuan tersangka telah melakukan perbuatannya sejak bulan Januari 2022 dan tiap bulannya bisa menjual kepada masyarakat sebanyak 15 tabung.
“Kita kalkulasi kurang lebih sekitar 8 bulan tersangka sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih sekitar Rp 15 juta,” kata Fahri.
“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana telah diubah oleh pasal 40 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 6 miliar,” pungkas kapolres didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja. (irgun)