CIREBON – Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fachri Siregar mengatakan, penanganan kode etik oknum polisi yang terlibat dugaan tindakan kekerasan fisik dan kekerasan seksual tersebut, hingga saat ini tengah melakukan berbagai tahap-tahapan dari mulai investigasi pemeriksaan dan pemberkasan.
Akibat kasus tersebut oknum polisi berinisial CH yang melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual terhadap anak tiri terancam diberhentikan secara tidak hormat.
“Terkait penanganan kode etik, kita tangani sesuai peraturan dengan undang-undang yang berlaku. Dan kita akan tangani secara profesional,” katanya, Selasa (27/9/2022)
Fahri menambahkan, pemberkasan yang dilakukan dengan cara memanggil saksi, saksi korban dan termasuk terlapor. Selain itu juga, pihaknya berkoordinasi dengan penyidik Polresta Cirebon.
Dikatakannya, pemberkasaan yang lakukan berkoordinasi dengan penyidik Polresta Cirebon, karena pemberkasaan yang dilakukan oleh Polresta Cirebon.
“Dari berbagai pemberkasan yang dilakukan baik Penyidik maupun pihak Kepolisian Polres Cirebon Kota, terlapor termasuk telah melakukan tindakan berat, tentu ancaman yang diberikan juga berat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” jelas Fahri.
Lanjutnya, dalam menentukan sanksi PTDH kepada yang bersangkutan harus ada aturan yang berlaku, antara lain terlapor diancam pidana penjara dengan muatan hukum yang berlaku.
“Jadi otomatis kita akan melihat perkembangan yang dilakukan oleh pihak Polresta Cirebon,” katanya.
Dijelaskan Fahri, kasus yang menyeret anggota Polri tersebut terdapat dua satuan yang menangani kasus oknum anggota Polri tersebut, yakni untuk penyidikan tindak pidana dilakukan Polresta Cirebon, sedangkan untuk penanganan kode etiknya dilakukan di Polres Cirebon Kota.
“Jadi untuk menentukan PTDH, kita akan menunggu putusan dari Polresta Cirebon,” pungkas Fahri. (*)