CIREBON – Satuan Samapta Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan 36 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari warung nasi milik R di Jalan Majasem, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jumat (2/9/22).
Kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran penjualan miras oleh Satuan Samapta Polres Cirebon Kota di bawah pimpinan AKP Bekti Setiawan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Samapta, AKP Bekti Setiawan menyambut keberhasilan jajaran Satuan Samapta Polres Cirebon Kota mengamankan 36 botol tersebut.
“Saya apresiasi kinerja satuan samapta Polres Ciko. Dimana respon cepat dan tanggap dalam menerima adanya informasi atau pengaduan masyarakat. Terkait maraknya peredaran minuman keras (miras),” Fahri.
Lanjutnya, apalagi dalam pelaksanaanya membuahkan hasil dengan menyita serta mengamankan 36 botol miras berbagai merek dari warung nasi milik R di Jalan Majasem, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Sementara, Kasat Samapta, AKP Bekti Setiawan menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar menghindari mengkonsumsi minuman keras.
“Karena sangat berbahaya, selain itu juga merusak kesehatan. Bahkan miras bisa merenggut nyawa kita,” kata Bekti.
Kasi humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja menambahkan, jumlah kekuatan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sebanyak empat personel Sat Samapta Polres Cirebon Kota.
“Kepada warga masayarakat yang membutuhkan bantuan Polres Cirebon Kota bisa menghubungi call center 081572629112,” pungkas Ngatidja. (irgun)