CIREBON – Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kota Cirebon melaporkan Advokad Alvin Lim ke Polres Ciebon Kota (Ciko), Rabu (21/9/2022).
Persaja Kota Cirebon menilai, Alvin Lim melanggar UU ITE dan KUHP karena telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik yang diunggah di Akun YouTube Alvin Lim Channel Quotient TV, yang menyebutkan “Kejaksaan Sarang Mafia”.
Ketua Persaja Kota Cirebon, Slamet Riyadi menilai, pelaporan ke Polres Cirebon Kota bernomor LP/B/633/IX/2022/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT, karena dirinya baik secara pribadi maupun organisasi merupakan penghinaan terhadap profesi jaksa.
“Kami telah melaporkan Advokat Alvin Lim ke Polres Cirebon Kota karena apa yang diunggah di Akun YouTube Alvin Lim Channel Quotient TV, yang menyebutkan “Kejaksaan Sarang Mafia” merupakan penghinaan dan pencemaran nama baik,” tandasnya kepada fajarsatu.com di ruang kerjanya, Rabu (21/9/2022) sore.
Slamet menambahkan, pihaknya melaporkan Alvin Lim ke Polres Cirebon Kota karena di rasaunggahan tersebut mendeskreditkan marwah Korps Adhyaksa tanpa adanya bukti yang jelas.
“Hari ini kami sudah melaporkan Alvin Lim ke Plores Cirebon Kota. Sebagai jaksa kami merasa terhina dengan postingan yang mendiskreditkan Kejaksaan sebagai instusi dan Jaksa sebagai personel tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti,” tandasnya.
Menurutnya, dalam video tersebut terlapor membuat konten yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap kejaksaan se-Indonesia. Slamet mengatakan, laporan pihaknya itu telah diterima oleh pihak kepolisian.
“Penghinaan ini ditujukan kepada jaksa, kita yang bernaung di bawahnya Persatuan Jaksa Republik Indonesia merasa terhina dan dicemarkan nama baik. Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti oleh Polres Cirebon Kota sesuai kewenangannya,” katanya.
Slamet menjelaskan, pihaknya sudah menganalisis unggahan video tersebut adanya unsur tindak pidana pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik (ITE). Dirinya berharap Polres Cirebon Kota memproses laporan tersebut. (irgun)