CIREBON – Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap pencurian sepeda motor (curanmor). Hal itu diungkapka Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Cirebon, Jumat (23/9/2022).
Fahri mengatakan, pelaku curanmor salah satunya merupakan seorang asal Indramayu yang kembali mencuri sepeda motor milik warga Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
“Dua tersangka IL dan I dalam menjalankan aksinya secara bersama mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu atau kunci leter T, dengan target rumah atau lapangan parkir yang dalam keadaan sepi serta tidak jauh dari Jalan raya,” kata Fahri didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio dan Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan.
Dikatakan Fahri, pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa lima buah anak kunci letter T dan hasil kejahatan tersangka berupa satu unit sepeda motor jenis Scoopy warna merah milik korban.
“Kejahatan kedua tersangka sendiri sempat terekam oleh CCTV rumah korban, dan memudahkan Polisi mengungkap pencurian tersebut,” ungkapnya didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (irgun)