CIREBON – Agenda sidang mediasi dugaan Pencurian dan Penggelapan sepeda motor Nmax E 4122 IF antara pihak Penggugat Arif Rohidin dan pihak PT Busan Auto Finance (BAF) dan PT Abashi Prima Sakti (Abashi) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, berakhir deadlock.
Ada ketidaksepakatan mengenai besaran nilai ganti ruginya. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkaranya termasuk nantinya akan masuk ke acara pembuktian apakah pihak BAF dan Abashi melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) atau tidak.
Sidang gugatan perdata ini mengiringi kasus pelaporan dugaan pencurian, penggelapan dan tandatangan palsu yang dilakukan oleh pihak Abashi.
Kuasa hukum Arif, Dan Bildansyah, SH didampingi M. Arief Normawan, SH, MH dan Bambang Hermanto HS, SH mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan materi jawab-jinawab serta alat-alat buktinya dalam persidangan tersebut.
“Secara prinsip, dalam agenda mediasi tadi, pihak Abashi sebenarnya mengakui kesalahannya, yang atas kesalahannya itu mengakibatkan Klien kami sudah dirugikan secara material dan imaterial,” ungkap Billdansyah.
Dikatannya, Modus atau cara-cara penarikan kendaraan leasing seperti yang dilakukan oleh Abashi sesungguhnya sering terjadi. Sebagian kecil yang masuk ke ranah hukum. Sebagian besar lainnya lebih banyak memilih pasif menerima.
“Kecenderungan ini salah satunya yang membuat praktik pengambilan paksa kendaraan leasing jadi marak terjadi. Aspek lain yang ikut mempengaruhi praktik-praktik penarikan paksa ini adalah karena biasanya perusahaan perusahaan yang bergerak di bidang penagihan, di belakangnya ada keterlibatan oknum APH. Aparat Penegak Hukum,” kata Bildansyah.
Apabila ditelisik lebih jauh, keterlibatan oknum APH ini dalam perusahaan perusahaan sejenis, akan nampak dan ikut mempengaruhi cara kerja dalam menyelesaikan kasus tagihan cicilan kendaraan yang mengalami kemacetan.
Cara cara penagihan dengan pendekatan kekerasan tentu harus dihindarkan. Bank Indonesia, OJK, sebenarnya sudah mengeluarkan regulasi yang mengatur perihal penyelesaian kredit macet.
Tak kurang Kapolri pun melarang upaya upaya seperti itu. Cara cara paksa hanya bisa dilakukan melalui pengadilan. Karena itu, disamping upaya hukum yang tengah ditempuh, arief pun melalui tim Penasihat hukumnya berencana melaporkan oknum APH yang menjadi becking PT ABASHI seandainya memang ada.
Dalam kasus pidana yang dilaporkan Arif, Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota yang menangani perkaranya telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Penyidikan membuktikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh staf Abashi dan BAF yang telah melakukan pengambilan kendaraan bermotor tanpa ijin atau mencuri serta menggelapkan. Pihaknya merespon positif dengan peningkatan status penyidikan terhadap kasus kliennya.
“Sudah ada kepastian hukum terhadap laporan klien Kami. Kami berharap para pelaku perampasan kendaraan akan mendapatkan tindakan tegas dari Kepolisian,” ungkap Bildansyah.
Bildanysah menambahkan kepastian hukum tentunya akan dilanjutkan dengan tindakan tegas karena memungkinkan para pelaku pencurian dan penggelapan kendaraan dilakukan penangkapan.
“Harapan kami tentunya mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Bildansyah.
Arif mengaku, pihaknya mengaku senang karena persoalan yang dihadapinya ditanggapi mendapatkan kepastian hukum.
“Alhamdulillah perjuangan kami untuk memperoleh hak yang benar sudah mendapatkan respon positif dari Polres Cirebon Kota dengan status penyidikan tersebut,” ujar Arif.
Sebelumnya Arif mendapatkan perlakuan diduga melanggar hukum ketika BAF dan Abashi melakukan pengambilan kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax Nopol E4122 IF tanpa prosedur yang benar.
Pengambilan kendaraan sudah dilakukan sejak 17 Desember 2020 lalu, padahal Arif ketika itu sedang mengikuti program relaksasi Covid-19 yang dilaksanakan BAF Pusat. (irgun)