CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan menggelar pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang berlangsung di halaman belakang kantor Kejari Kota Cirebon, Kamis (20/10/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Umaryadi mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 114,919 gram, tembakau gorilla atau cannabinoid sintetis seberat 650,64 gram, ganja : 24,5 gram, persediaan farmasi pil jenis tramadol 11.470 butir, pil jenis trihex 15.712 butir, pil jenis dextro 33.259 butir, pil jenis hexymer 1000 butir dan pil jenis doble Y 200 butir serta pil jenis doble L sebanyak 200 butir.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian daripada pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan bersama Forkopimda dan unsur ormas serta organisasi lainnya.
“Barang bukti yaitu sabu-sabu, senjata tajam merupakan barang bukti dari beberapa perkara tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara diblender dan dibakar”, ujar Umaryadi.
Ia menambahkan, untuk senjata tajam dihancurkan dengan cara dipotong dengan mesin, selain itu terdapat barang bukti berupa timbangan dan HP, dari beberapa perkara pencurian. (yus)