MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka (Kejari Majalengka), Jawa Barat melakukan penahanan terhadap F dan Y, dua orang tersangka atas kasus tindak pidana korupsi di perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Majalengka (BPR Majalengka) Cabang Sukahaji.
Kejari Majalengka, Eman Sulaeman mengatakan, bahwa perkara tindak pidana korupsi ini sudah dilakukan penyidikan sejak tahun 2021. Adapun kasus korupsi tersebut terjadi pada periode tahun 2018 sampai dengan 2019.
BPR Majalengka Cabang Sukahaji, kata Kajari Majalengka, melakukan pinjaman kredit kepada 182 nasabah atau debitur dengan total pinjaman dana sebesar Rp 4,5 miliar yang diduga terdapat penyalahgunaan penyaluran kredit.
Pidana korupsi tersangka melakukan pemalsuan agunan tidak dilakukan survei dan kredit topengan yang menyebabkan kredit macet, sehingga menemukan kerugian negara sebesar Rp 3.196.060.400.
“Tersangka F dan Y diperiksa selama 7 jam. Peran F selaku kepala BPR Cabang Sukahaji. Sedangkan Y bukan karyawan namun ia merupakan orang kepercayaan F untuk mencari calon debitur,” terangnya.
Lanjutnya, tersangka Y mencari dan menginformasikan kepada para calon debitur yang datang sendiri, ataupun calon debitur yang ditemukan sendiri oleh tersangka Y.
Kajari mengatakan, bahwa informasi yang diberikan tersangka Y kepada para calon debitur adalah terkait persyaratan untuk mengajukan pinjaman.
Namun, informasi terkait persyaratan untuk pengajuan pinjaman yang diberikan Y kepada para calon debitur tidak sesuai aturan, karena mayoritas persyaratan debitur sebenarnya tidak layak mendapatkan pinjaman.
“Selanjutnya dalam peran perkara ini, kami selaku Kejaksaan Negeri Majalengka menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan tidak pernah korupsi pemberian pinjaman dana nasabah pada perusahaan daerah BPR Majalengka Cabang Sukahaji dengan Nomor Surat Perintah 25 Februari 2021.
Kemudian penyidik Kejari Majalengka telah memeriksa sebanyak 172 orang saksi yang terdiri dari direksi Perumda BPR, Dewan Pengawas, pegawai Perumda BPR Majalengka Cabang Sukahaji dan beberapa camat di Kabupaten Majalengka selaku PPAT.
“Untuk mendukung pembuktian penanganan perkara tersebut, kami selaku penyidik di bawah kendali Kasi Pidsus meminta juga keterangan ahli, yaitu ahli keuangan negara dari Universitas Patria Artha Makasar, ahli auditor perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Jawa Barat dan ahli perbankan dari OJK Cirebon,” bebernya.
Ia menyebutkan, bahwa berdasarkan perhitungan ditemukan kerugian negara senilai Rp 3.261.697.900. Besaran kerugian tersebut, berdasarkan perhitungan dari BPKP Provinsi Jawa Barat.
“Kini kami melakukan penahanan terhadap tersangka F dan Y mulai dari hari ini berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Majalengka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sampai dengan 1 November 2022,” kata Kajari Majalengka.
Sementara itu, kedua tersangka F dan Y dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hen)