MAJALENGKA – DPRD sebagai lembaga legislatif yang berfungsi antara lain fungsi legislasi, anggaran, pengawasan harus dapat mendengar masukan masyarakat dalam proses pembangunan.
Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Majalengka asal Fraksi PDI Perjuangan, Aan Supriatman ketika mengikuti reses DPRD Majalengka asal Dapil V di Kecamatan Lemahsugih belum lama ini.
Menurut Aan, fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Walikota/Bupati.
Adapun fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah, APBD, pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.
“Masa reses adalah masa di mana anggota DPR/DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Masa reses adalah waktu anggota DPR/DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” terang Aan bersama anggota dewan lainnya.
Hal serupa ditambahkan H Dedi Rasidi Fraksi PKS. Dedi menyebut Reses sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan ketiga fungsi tadi. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.
Hal senada dikatakan Teten Rustandi dari Fraksi Gerindra. Dikatakannya, reses juga merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi. Sebagai pemilih yang mempunyai wakil di DPR/DPRD, masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan keputusan, melalui mekanisme yang telah ditentukan.
“Reses adalah salah satu mekanisme resmi yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pembuatan keputusan,” sebutnya.
Teten berharap, keterlibatan masyarakat dalam sebuah reses akan memberi hasil yang lebih aktual dan berbasis fakta sehingga mudah untuk dikonfirmasi atau diklarifikasi ketika ada informasi yang membutuhkan penjelasan teknis dari peserta reses.
Dalam reses partisipatif, penting untuk memastikan peserta mewakili sebanyak-banyaknya unsur dalam masyarakat, dilaksanakan di tempat yang nyaman dan suasana yang tidak formal. Peserta yang hadir dalam reses mewakili berbagai unsur di masyarakat dan menjadi subyek kegiatan. (gan)