Selasa, 28 Maret 2023
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Menteri Tidak Harus Mundur Jika Maju sebagai Calon Presiden 2024

Admin
31/10/2022 20:56
in Nasional
0
Menteri Tidak Harus Mundur Jika Maju sebagai Calon Presiden 2024
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Hari ini (Senin, 31/10/2022) Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan 68/PUU-XX/2022 terkait Uji Materiil Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017  tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yakni Pasal 170 ayat (1) beserta penjelasannya terkait Pejabat Negara yang diajukan oleh Partai Garuda melalui Kuasa hukumnya M. Maulana Bungaran & Partner.

Dalam pertimbangannya Mahkamah Kontitusi menilai syarat pengunduran diri pejabat publik pejabat negara, termasuk dalam hal ini menteri dan pejabat setingkat menteriuntuk dicalonkan sebagai presiden maupun wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik  tidak relevan lagi untuk dipertahankan dan oleh karenanya harus tidak lagi diberlakukan ketentuan pengecualian syarat pengunduran diri dalam norma pasal.

Mahkamah Konstitusi juga mempertimbangkan jabatan menteri ataupun pejabat setingkat menteri termasuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang menjadi bagian dari kekuasaan yang  dimiliki oleh presiden maupun wakil presiden.

Oleh karena itu demi kepastian hukum dan stabilitas serta keberlangsungan pemerintahan, menteri atau pejabat setingkat menteri merupakan pejabat yang dikecualikan apabila dicalonkan oleh partai politik  atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mendapat persetujuan dan izin cuti presiden.

Berikut kutipan amar putusan 68/PUU-XX/2022 :

Bacajuga

Usulan Pemecatan Hakim MK Cacat Hukum, Ini Alasannya

MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

OMG Gelar Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Jadi Calon Presiden 2024

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan frasa “pejabat negara” dalam Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pejabat Negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden”
  3. Menyatakan frasa “menteri dan pejabat setingkat menteri” dalam Penjelasan Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan “pejabat negara” dalam ketentuan ini adalah:
  • Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim ad hoc
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
  • Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  • Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Yudisial
  • Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Kepala Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa penuh; dan
  • Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
  1. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
  2. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya

Hal senada diungkapkan oleh Munathsir Mustaman salah satu Kuasa Pemohon yang hadir dalam persidangan online MK, sangat mengapresiasi putusan Mahkamah Konstiusi yang menyatakan Menteri atau Pejabat setingkat Menteri  tidak harus mundur jika maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden 2024 sepanjang mendapat persetujuan dan izin cuti presiden. (rls/irgun)

Tags: Calon Presiden 2024Mahkamah KonstitusiMenteriPejabat NegaraPemilihan Umum

Related Post

Gelar Pekan Islami Mahasiswa KKN Berharap Warga Tapus Teladani Rasulullah
Nasional

Gelar Pekan Islami Mahasiswa KKN Berharap Warga Tapus Teladani Rasulullah

Admin
27/02/2023 18:50
Peringati Isra Mi’raj, Umat Islam Ikuti Ceramah Agama di Masjid Al Hamid Werang
Nasional

Peringati Isra Mi’raj, Umat Islam Ikuti Ceramah Agama di Masjid Al Hamid Werang

Admin
20/02/2023 12:22
Kantor KUA Sano Nggoang Lakukan Pembinaan Keislaman pada Majelis Taklim Almusyawarah 
Nasional

Kantor KUA Sano Nggoang Lakukan Pembinaan Keislaman pada Majelis Taklim Almusyawarah 

Admin
20/02/2023 12:14
KUA Sano Nggoang Rutin Adakan Pembinaan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin
Nasional

KUA Sano Nggoang Rutin Adakan Pembinaan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin

Admin
13/02/2023 15:42
Hasilkan Program Prioritas, Ikatan Khatib Kecamatan Sano Nggoang Gelar Raker
Nasional

Hasilkan Program Prioritas, Ikatan Khatib Kecamatan Sano Nggoang Gelar Raker

Admin
12/02/2023 12:06
Menteri Yasonna Tegaskan Pentingnya Pengawasan Perbatasan dan Kolaborasi
Nasional

Menteri Yasonna Tegaskan Pentingnya Pengawasan Perbatasan dan Kolaborasi

Admin
11/02/2023 17:42
Tekan Angka Kecelakaan Kerja, PT SBS Gelar Talkshow Safety Culture
Nasional

Tekan Angka Kecelakaan Kerja, PT SBS Gelar Talkshow Safety Culture

Admin
11/02/2023 10:07
TBBE dan RMKO Gelar “Goes to School” di SMAN 1 Gunung Megang
Nasional

TBBE dan RMKO Gelar “Goes to School” di SMAN 1 Gunung Megang

Admin
11/02/2023 09:53

Populer

  • Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19

    Kapan Pinjaman Dinyatakan Lunas Apabila Debitur Meninggal Dunia?

    20 shares
    Share 20 Tweet 0
  • Mbah Kuwu Sangkan Ternyata Miliki Lima Nama

    85 shares
    Share 85 Tweet 0
  • Nyaris Bentrok, Eksekusi Lahan di Jalan Kusnan Berlangsung Alot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selama Ramadhan, Masjid Subulussalaam RW 14 PHU Gelar Berbagai Kegiatan Keagamaan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asiknya Berburu Takjil di Pasar Perumnas Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!