CIREBON – Polres Cirebon Kota (Ciko) menggelar konferensi pers keberharsialn Sat Reskrim membekuk muncikari prostitusi yang melibatkan anak di bawa umur, Senin (3/10/2022).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar didampingi Wakapolres, Kompol Ahmat Troy Aprio dan Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan mengatakan, kasus prostitusi anak tersebut, dilakukan di sebuah kos-kosan di wilayah Pilang Kecamatan Kedawung Cirebon.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap Mucikari berinisial J, asal Desa Sindangkasih Majalengka dan dua korban prostitusi anak yang berumur 14 tahun.
“Pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis ini selama dua bulan,” ujar Fahri, Senin (3/10/2022).
Menurut Fahri, pelaku menjajakan para gadis di bawa umur itu, dengan menyebarkan foto korban kepada para pelanggannya yang ia kenal.
Dalam aksinya, pelaku menetapkan tarif Rp 500-800 ribu untuk setiap kencan. Dari jumlah tersebut, pelaku mendapat bagian sekitar 40 persen dari tarif.
“Kalau transaksi Rp 500 ribu, maka buat pelaku Rp 200 ribu,” kata Fahri.
Fahri mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini untuk mendalami jaringan lainnya yang terlibat dalam prostitusi anak tersebut.
Ia juga meminta kepada para pemilik kos-kosan, untuk bisa melaporkan kepada pihak kepolisian, jika tempatnya digunakan untuk tempat prostitusi.
“Kalau ada dugaan digunakan tempat prostitusi, silakan laporkan ke kami,” kata Fahri. (irgun/yus)