Minggu, 1 Oktober 2023
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Usulan Pemecatan Hakim MK Cacat Hukum, Ini Alasannya

Admin
02/10/2022 20:44
in Opini
0
Usulan Pemecatan Hakim MK Cacat Hukum, Ini Alasannya
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Prof. Dr. H. Sugianto, SH, MH
(Guru Besar Ilmu Hukum IAIN Syekh Nurjati Cirebon)

SAYA menyarankan kepada Prof, Aswanto, SH, MH sebaiknya tidak meninggalkan Mahkamah Konstitusi (MK), karena DPR  RI dalam hal Ini Komisi III tidak konsisten dengan regulasi yang dibuatnya sebdiri.

Layaknya “Kau yang bentuk kau yang langgar”, bukankah Undang-Undang (UU) harus ditaati dan diimplementasikan, sehingga aturan yang dibuat harus dipahami oleh siapapun termasuk oleh pembentuk UU, yakni DPR dan Pemerintah.

DPR RI dalam hal ini Komisi III telah memberhentikan hakim Mahkamah Konstitusi dari jabatannya adalah cacat hukum dan keanggotaan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi karena DPR telah melanggar Konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 24 C

Dalam Pasal 24C Ayat 3 UUD 1945 ditegaskan bahwa sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan presiden, diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh hakim konstitusi.

Bacajuga

MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg, Muhammad Lewi: Saya Siap Berkontestasi!

Demokrat Telah Daftarkan Bacaleg DPRD dan DPR RI ke KPU

Bukber Bareng Jurnalis Kota Cirebon, Sekjen Partai Gelora Siap Rebut Kembali Kursi DPR RI 

Walaupun Kedudukan Hakim MK yang berjumlah sembilan orang, hakim Mahkamah Konstitusi yang dari DPR RI, Prof. Aswanto, SH, MH sebagai Hakim MK RI yang dipilih dan diusulkan oleh DPR RI, namun tidak bisa DPR RI memberhentikan Hakim MK begitu saja dengan alasan tidak konsisten terhadap produk hukum yang dibentuk oleh DPR karena Hakim MK harus profesional, independensi dan negarawan. Hal tersebut perintah UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pasal 23 Ayat 4 UU MK menyatakan bahwa pemberhentian hakim hanya bisa dilakukan dengan Keputusan Presiden atas  usulan dari Ketua MK, bukan DPR RI.

Lembaga yang mengusulkan yaitu DPR, Presiden dan Mahkamah Agung tidak berhak  memberhentikan hakim konstitusi.

Dalam UU No. 7 tahun 2020  atas perubahan terhadap UU No. 23 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 1 menyatakan, Hakim Konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan, yaitu :

  1. Meninggal Dunia
  2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi,
  3. Telah berusia 70 tahun, Sakim jasmani dan Rohani sehingga 3 bulan berturut turut tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Hakim Konstitusi.

Dari ketiga problema tersebut yang ditegaskan dalam Undang-undang Pasal 23 Ayat 1 menyatakan, bahwa Hakim Konstitusi Prof. Aswanto, SH, MH tidak ada klausul yang dilanggar. Artinya bukan Hakim Konstitusi Prof. Aswanto, SH, MH yang melanggar, ternyata sudah jelas Komisi III DPR RI yang melanggar Konstitusi dan Undang Undang tentang MK.

Di minta sebaiknya Prof. Aswanto, SH, MH tetap sebagai Hakim Konstitusi dan bersangkutan pensiun pada tahun 2029.

Hakim MK yang di usulkan oleh lembaga DPR RI tidak seharusnya menuruti keinginan pengusul karena Hakim Konstitusi bukan alat Politik DPR RI, walaupun diusulkan berdasarkan proses seleksi yang dilaksanakan oleh DPR RI.

Saya bahkan berani mengatakan, DPR RI seharusnya meminta maaf pada publik dan Mahkamah Konstitusi. (*)

Tags: Cacat HukumDPR RIHakim MKMahkamah KonstitusiUsulan Pemecatan

Related Post

Buku dan Pahlawan Indonesia
Opini

Buku dan Pahlawan Indonesia

Admin
24/09/2023 20:40
Nasib Honorer Aman? 
Opini

Nasib Honorer Aman? 

Admin
19/09/2023 18:52
Apakah Kasus Asusila pada Anak di Bawah Umur Bisa Dicegah?
Opini

Apakah Kasus Asusila pada Anak di Bawah Umur Bisa Dicegah?

Admin
13/09/2023 08:38
Publish Or Perish!
Opini

Publish Or Perish!

Admin
11/09/2023 15:15
Terima Kasih Baznas Kabupaten Cirebon
Opini

Terima Kasih Baznas Kabupaten Cirebon

Admin
05/09/2023 11:19
Merawat Eksistensi Suara Muhammadiyah
Opini

Merawat Eksistensi Suara Muhammadiyah

Admin
24/08/2023 21:24
Opini

Admin
24/08/2023 09:44
Majalah Pemandu Umat Islam
Opini

Majalah Pemandu Umat Islam

Admin
22/08/2023 22:28
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!