CIREBON – Masyarakat dihimbau untuk tidak takut melaporkan kejadian yang dilihat atau dialami sendiri. Polres Cirebon Kota (Ciko) akan segera dan dipastikan akan merespon pengaduan dari masyarakat.
Hal ini disampaikan Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP M. Fahri Siregar dalam presscon yang digelar di Mako Polres Cirebon Kota, Kamis (3/11/2022).
“Kami jajaran Reskrim berhasil menangkap begal sadis yang beraksi di wilayah Suranenggala Kabupaten Cirebon berkat kecepatan masyarakat melaporkan kepada kami,” ungkapnya.
Lanjut Fahri, kronologi peristiwa begal atau pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 24 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. Tempat kejadian perkara di Jalan Raya Suranenggala-Lemahtamba, Desa Suranenggala Kidul, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
Peristiwa ini bermula saat tersangka AW dan JS sedang mencari sasaran di sekitar lokasi tersebut kemudian melihat korban melintas.
“Korban berboncengan bersama ibunya mengendarai sepeda motor dari Surananggela ke arah Lemahtamba,” ucapnya.
Tersangka AW dan JS yang sedang mencari mangsa melihat korban melintas kemudian memepet sepeda motor korban. Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan pembacokan kemudian menendang motor korban hingga terjatuh.
Menurut Kapolres, dalam aksi tersebut, tersangka AW bertugas sebagai joki sekaligus menendang sepeda motor korban. Sedangkan JS dibonceng dan melakukan pembacokan.
“Sempat terjadi pembacokan kepada korban tapi terkena helmnya saja dan akhirnya korban terjatuh. Setelah itu tersangka mengambil handphone dan kendaraan milik korban,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka AW yang sudah ditangkap polisi merupakan warga Desa Karangreja, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
AW yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini kelahiran 30 April tahun 1996. Dia ditangkap di rumah istrinya, di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon pada 8 September 2022.
“Kami masih melakukan pengembangan dan akan terus berupaya menangkap tersangka yang masih buron,” katanya.
Begal yang ditangkap ini beraksi di kawasan Suranenggala Kabupaten Cirebon lebih dari setahun lalu, yakni pada 24 Februari 2021.
Fahri mengatakan, pelaku ditangkap pada 8 September 2022. Sebenarnya, ada dua tersangka begal yang beraksi di kawasan Suranenggala pada 24 Februari 2021, berinisal AW dan JS. Namun yang sudah ditangkap baru tersangka AW, sedangkan JS masih berstatus buron
“AW yang kita amankan ya, untuk JS masih pencarian. Kepada tersangka kita akan kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (yus)