CIREBON – Setelah melalui proses panjang, akhirnya kuwu (kepala desa) definitif Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon diberhentikan sementara dari jabatannya hingga waktu yang belum ditentukan.
Pemberhentian sementara kuwu Desa Gempol dari jabatannya langsung oleh Bupati Cirebon sesuai dengan surat keputusan Bupati Cirebon Imron.
Kemudian dilakukan pelantikan Penjabat (Pj) kuwu untuk menggantikan Kepala Desa Gempol, Dedi yang diberhentikan sementara.
Pelantikan Pj kuwu tersebut berlangsung di Balai Desa Gempol yang di hadiri lembaga desa, BPD, RW, RT serta para undangan, Selasa (22/11/2022).
Camat Gempol, Sri Darmanto mengatakan, pihaknya melakukan pelantikan penjabat kuwu pengganti kuwu definitif sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon.
“Alhamdulillah setelah mendapatkan surat keputusan Bupati Cirebon atas pemberhentian sementara kuwu atau kepala desa definitif Desa Gempol, baru kita melakukan pelantikan penjabat kuwu sebagai pengganti,” kata Sri Darmanto.
Lanjutnya, awalnya pihaknya akan menggantikan kuwu definitif yang diberhentikan dengan Plt namun kurang disetujui hingga pihaknya mencari penjabat kuwu dan itu disetujui, sehingga diusulkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.
“Penjabat kuwu untuk segera melakukan konsolidasi didalam, maupun muspika, dan masyarakat serta segera melakukan pengerjaan yang sudah diprogramkan agar pembangunan desa segera dilakukan,” katanya.
Sementara penjabat kuwu yang dilantik, Nurhayati Endang Ekawati mengatakan, dirinya siap akan melakukan pengerjaan prioritas. Ia pun akan segera melakukan penggunaan anggaran dana desa yang saat ini Desa Gempol masih utuh.
“Untuk pembagian BLT Desa Gempol akan kita lakukan segera karena saat ini masih belum dilakukan, kasihan masyarakat kurang mampu yang belum menerima BLT,” ucapnya.
Sementara Ketua BPD Desa Gempol, H. Sambudi mengatakan, pihaknya sebagai BPD merasa bersyukur saat ini telah dilakukan pelantikan penjabat kuwu Desa Gempol.
“Alhamdulillah akhirnya setelah proses panjang kuwu definitif diberhentikan sementara karena sudah banyak pelanggaran yang dilakukan sehingga membuat tidak kondusif. Semoga sekarang adanya penjabat kuwu yang baru dilantik semua permasalahan Desa Gempol bisa diselesaikan,” ungkapnya.
Sambudi menambahkan, kuwu definitif Desa Gempol telah banyak melakukan pelanggaran, salah satunya dengan memakai kembali peraturan Bupati Cirebon yang sudah tidak berlaku saat melantik perangkat desa dan ini merupakan kesalahan yang cukup fatal. (de)