CIREBON – Seorang pelaku pencurian sepeda motor terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota.
Hal ini, disampaikan Kapolres Cirebon Kota (Kota) AKBP M Fahri Siregar, pada sejumlah wartawa saat menggelar press conference di Mako Polres Ciko, Jumat (11/11/2022).
Menurutnya, salah seorang pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, tepatnya di wilayah Kapetakan, Kabupaten Cirebon tersebut, terpaksa dihadiahi timah panas usai berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas Sat Reskrim Polres Cirebon Kota.
Disebutkannya, pelaku bernama ML (37) warga Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, salah seorang pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, kini sudah mendekam di tahanan Polres Cirebon Kota.
Sedangkan satu orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke sungai yang ada di wilayah Kapetakan, pada saat hendak dilakukan penangkapan oleh petugas.
Sementara itu, pelaku ML merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di wilayah hukum Polres Indramayu.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (yus)