CIREBON – Kecamatan Ciwaringin yang memiliki delapan desa menjadi kecamatan pertama yang lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2022 di Kabupaten Cirebon.
Delapan desa tersebut antara lain Desa Babakan, Desa Ciwaringin, Gintung Ranjeng, Gintung Kidul, Bringin, Gintung Tengah, Budur dan Desa Galagamba.
Kini Ciwaringin kecamatan pertama yang lunas PBB 2022 dari 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon dengan target pajak dari delapan desa mencapai Rp 688.897.895.
Dari data yang dihimpun fajarsatu.com, delapan desa yang ada di Kecamatan Ciwaringin semuanya sudah melunasi PBB 2022 sebelum batas waktu 31 Oktober 2022 lalu.
Sedangkan 39 kecamatan lainnya belum melakukan pelunasan pembayaran pajak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.
Camat Ciwaringin, Kholidin melaui Kasi Pemerintahan, Mashudi mengatakan, pihaknya merasa bersyukur karena para kuwu (kepala desa) di wilayahnya sudah melakukan pembayaran pajak secara lunas sebelum batas waktu.
Dikatakannya, membayar PBB merupakan kewajiban yang harus dibayar, namun tidak sedikit yang melailaikannya.
“Berbeda dengan Kecamatan Ciwaringin yang wilayahnya memiliki delapan desa menjadi kecamatan pertama yang lunas PBB 2022 di wilayah Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.
Padahal, tambah Mashudi, Bupati Cirebon sudah menginstruksikan dalam surat edarannya agar para camat memberitahukan kepada para kuwu atau kepala desa untuk segera membayar pajak tahun 2022 yang batas waktunya sudah berakhir pada 31 Oktober 2022.
“Alhamdulillah Ciwaringin menjadi kecamatan pertama yang lunas 100 persen dalam membayar PBB tahun 2022. Ini berkat kerja keras aparat petugas kecamatan, terutama seksi pemerintahan yang terus tanpa henti memberikan arahan kepada para kuwu untuk taat pajak,” pungkas Mashudi. (de)