CIREBON – Dua Lembaga Swdaya Masyarakat (LSM) yakni LSM Gapura dan LSM Penjara belum lama ini mendatangi Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan (PD Pembangunan) Kota Cirebon untuk mempertanyakan kinerjanya selama ini terkait dugaan berkurangnya asset yang dimiliki Kota Cirebon.
Kedatangannya dua LSM tersebut diterima langsung Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon, R. Pandji Amiarsa di tempat kerjanya, Senin (1/11/2022) lalu.
Dalam pertemuan itu, dua LSM ini meminta kepada PD Pembangunan transparan dalam mengelola aset dan jelas peruntukannya untuk apa, seperti lahan yang disewakan atau dijua belikan.
Ketua LSM Penjara Kota Cirebon Agung Santosa berharap, PD Pembangunan dapat memberikan Informasi terkait aset yang dikelolanya, sehingga masyarakat dapat membedakan aset PD Pembangunan atau bukan.
“Seperti halnya tanah PD Pembangunan yang dibangun Perumahan oleh developer bisa jelas legalitasnya dan peruntukannya, sehingga masyarakat tidak dibikin bingung,” ucap Agung.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Bidang Investigasi LSM Gapura, Yayat Suyatna mengatakan, dirinya menganggap PD Pembangunan banyak menabrak aturan dan terkesan sebagai perusahaan jual beli aset yang tidak profesional.
Sementara, Direktur Utama PD Pembanguan, R. Pandji Amiarsa saat ditemui fajarsatu.com dalam acara perlombaan futsal antara BUMD dan instansi Pemkot Cirebon di GOR Bima dalam rangka Hari Ulang Tahun Korpri mengatakan, salah satu aset yang ditanyakan oleh LSM terkat lahan di Desa Adi Darma, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, lahan seluas 27 hektare semula oleh direksi lama dikerjasamakan dengan PT Cipta Graha Sejahtera (PT CGS).
“Lalu dilakukan evaluasi karena saat itu ada ketimpangtindihan lahan oleh penggarap lama, maka kita tertibkan terutama bagi penggarap yang tidak ada perikatan hukum,” kata Pandji, Senin (21/11/2022).
Lanjutnya, evaluasi juga dilakukan terhadap PT CGS yang pada akhirnya PT Indoprima Propertindo yang bersedia menertibkan aset di atas lahan PD Pembangunan, termasuk pendayagunaannya yang sekarang dikenal “Keandra Lagoon Project”.
“Pendayagunaan lahan tersebut berupa pembangunan perumahan dan PD Pembangunan meminta di kawasan tersebut dibangunkan objek wisata, coating market dan ruko-ruko untuk sentral bisnis yang akan dikelola oleh PD Pasar,” ujar Pandji.
Adapun, lanjutnya, unit-unit rumah itu memang diperuntukan untuk warga Cirebon dan sekitarnya, sementara PD Pembangunan akan mendapat keuntungan dari prosentase penjualan unit rumah dan tanah.
Masih kata Pandji, Kedepan pihaknya sedang memiikirkan akses jembatan dari Adhidarma ke Perumahan Setrayasa, supaya terintegrasi karena di lokasi Setrayasa juga ada lahan PD Pembangunan seluas sekitar 5 hektaran.
Kemudian mengenai Sipanggang, tambahnya, direksi PD Pembangunan yang lama juga telah melakukan kerjasama dengan PT CGS hanya saja objek tanahnya tidak steril, bahkan melewati proses peradilan di tingkat pertama di PN Kota Cirebon, banding, kasasi sampai PK hingga akhirnya PD Pembangunan menang.
“Namun saat lahan tesebut akan didayagunakan ternyata dikuasai oleh pihak Keraton Kasepuhan melalui tangan-tangan yang mengklaim mendapat kuasa dari Keraton Kasepuhan,” ungkap Pandji.
Dikatakannya, lokasi lahan tersebut terletak di Blok Sipanggang, Kelurahan Larangan berdeketkan dengan proyek Keandra Park milik developer PT Tulus Asih, seluas 7,8 hektare.
Akibatnya, kata Pandji, mitra kerja PD Pembangunan merasa jenuh karena belum ada kepastian kapan lahan tersebut akan didayagunakan karena lahan masih bersengketa.
“Kita bicara apa adanya sebab lahan tersebut ada masalah hukum yang harus diselasaikan terlebih dahulu. Tapi saya juga mengucapkan terima kasih kepada dua LSM, yakni Gapura dan Penjara, setidaknya mengingatkan saya untuk segera membereskan masalah tanah, teruntama tanah yang masih bersengketa,” pungkas Pandji. (yus)