CIREBON – Akhirnya dalam waktu hitungan kurang dari 24 jam atau tepatnya hanya 16 jam, 7 pelaku pembunuhan yang mayatnya ditemukan di jalan Cirebon – Bandung atau flyover Tol Cipali, Desa Ciwaringin, Kabupaten Cirebon berhasil diringkus pada Minggu (27/11/2022) malam.
Para pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan. Para tersangka pengeroyokan itu merupakan warga di berbagai wilayah di kecamatan Cirebon. Kini para tersangka diamankan di Polresta Cirebon untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 04.30 WIB adanya satu korban yang tergeletak di tempat kejadian perkara (TKP) di bawah Flyover Tol Cipali masuk Desa Ciwaringin dengan luka-luka sabetan senjata tajam.
Dari proses pendalaman, para penyidik melakukan oleh TKP dan membawa korban ke RSUD Arjawinangun namun kondisi korban sudah meninggal.
“Kurang dari 24 jam penyidik berhasil menangkap para tersangka yang merupakan sekelompok orang yang menganiaya kelompok yang lain,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman saat jumpa pers, Senin (28/11/2022).
Lanjut Arif, dari hasil pendalaman saksi-saksi, penyidik berhasil mengamankan tujuh tersangka dalam peristiwa tersebut.
Ketujuh, orang tersangka yakni AN, AA dan MS, warga dari wilayah Kecamatan Gempol, AF dan C warga dari wilayah Kecamatan Plered, C serta MF dan IK warga dari wilayah Kecamatan Tengahtani yang kesemua tersangka memiliki perannya masing-masing saat beraksi.
Arif juga menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari ajakan dua kelompok orang yang menamakan kelompok CHOMAZI6SOL dan kelompok PAAN_SEEWK/ANAKBAEZ. Keduanya melakukan chatting di instagram untuk bertarung. Setelah disepakati tempatnya di flyover jalan layang Desa Ciwaringin.
Kedua kelompok masing-masing mengendarai sepeda motor dengan membawa senjata tajam. Setelah keduanya bertemu terjadilah bentrokan hingga menewaskan satu orang berinisial RSM dengan luka sabetan senjata tajam. Barang bukti yang diamankan berbagai senjata tajam.
“Para tersangka sudah kita lakukan penahanan dalam rangka proses penyelidikan lebih lanjut. Pasal yang dikenakan Pasal 80 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (de)