CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) mengamankan narkotika seberat 12,5 gram, daun ganja kering seberat 8,1 gram, serta obat ketersediaan jenis Farmasi yang di salah gunakan dengan total sebanyak 4.186 butir.
Kapolresta Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, pengungkapan perkara dari masing-masing kasus diawali dari yang pertama yaitu tersangka HS dengan barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,1 gram.
“Tersangka HS ini, memang menjadi target operasi kami dalam operasi antik, dikarenakan dulu pernah kita lakukan penangkapan. Namun, pada saat kami melakukan penangkapan tidak ditemukan barang bukti,” terangnya saat konferensi pers di halaman Mako Ciko, Selasa (29/11/2022).
Fahri menambahkan, dari hasil tes urinenya dinyatakan positif setelah itu tersangka dilakukan penggeledahan.
“Namun, kami mendapatkan informasi bahwa HS ini masih melakukan pengedaran narkotika jenis sabu. Selanjutnya, petugas kami melakukan pengintaian terhadap tersangka, kurang lebih sekitar satu bulan kita ikuti gerak-gerik tersangka dan akhirnya kita ketahui bahwa tersangka sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Fahri menegaskan, proses penangkapannya pada saat anggota melihat tersangka gerak-gerik tersangka yang mencurigakan, akhirnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka melalui salah satu aplikasi atau media sosial dan akhirnya ditelusuri dari map tersebut dan ditemukanlah barang bukti di sekitar Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Akhirnya, lanjut Kapolres, itemukan barang bukti sebanyak 17 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening di dalam bungkus korek api yang dibalut warna hitam dengan berat bruto 12,1 gram dan juga handphone.
“Tersangka kita amankan, menurut pengakuan dari tersangka bahwa tersangka mendapatkan barang bukti tersebut dari tersangka yang saat ini masih DPO berinisial PC,” terangnya.
Tersangka dapat dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp1,5 miliar. ((yus)