CIREBON – Komisi I DPRD Kota Cirebon menerima audiensi dari Organda Cirebon dengan pembahasan terkait kondisi angkutan umum yang berlgsung di Griya Sawala gedung DPRD, Senin (19/12/2022).
Audiensi tersebut dipimpin langsung Anggota Komisi I DPRD Tunggal Dewananto, serta dihadiri Sekretaris Komisi I, Een Rusmiyati dan anggota Komisi I lainnya, Affiati, R. Endah Arisyanasakanti dan Edi Suripno.
Dalam audiensi ini, Organda Cirebon sempat menyampaikan sejumlah aspirasi perihal kondisi angkutan umum atau angkot di Kota Cirebon, khususnya terkait usia kendaraan.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto, pihak Organda sempat meminta agar usia angkot yang usianya lebih dari 20 tahun bisa terus beroperasi.
Namun, keinginan tersebut perlu dikaji kembali, mengingat hal itu tidak sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Perda Nomor 2/2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Politisi yang akrab disapa Dewa itu menilai, usia angkot yang relatif tua secara kasat mata bisa dianggap tidak layak. Oleh karena itu perlu adanya pembahasan komprehensif mengenai hal tersebut.
“Kita mendorongnya untuk saat ini mengkaji terhadap peremajaan angkot. Perlu tidak peremajaan angkot hari ini,” kata Dewa usai rapat.
Alasan besar kenapa permasalahan semacam ini perlu dibahas, lanjut Dewa, karena nasib dan kesejahteraan pemilik atau sopir angkot juga harus diperhatikan.
“Kalau kita sandingkan dengan data saat ini 53,5 persen angkot usianya di atas 20 tahun. Mayoritas angkot lama. Perlu dikaji lagi, urusannya memang tentang wajah kota tapi tentang kesejahteraan mereka juga,” ujarnya.
Saat rapat berlangsung, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Andi Armawan menyebut, hampir sebagian besar armada angkutan umum di Kota Cirebon usianya lebih dari 20 tahun, saat ini yang masih beroperasi sekitar 40 persen.
Jika dikelompokan berdasarkan usianya, maka rinciannya yaitu dari 897 armada yang berhenti sekitar 7,5 persen usianya kurang dari 10 tahun, 39,0 persen usianya 10-20 tahun, dan paling banyak 53,5 persen usianya lebih dari 20 tahun.
“Data tersebut menyimpulkan sebagian besar kendaraan angkutan umum di Kota Cirebon, hampir 50 persen usianya di atas 20 tahun,” kata Andi.
Berdasarkan Pasal 101 dalam Perda Nomor 2/2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, maka mobil penumpang umum dan bus kecil batas usia kendaraannya maksimal 7 tahun sejak terbit STNK. Dengan toleransi 3 tahun apabila dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Sementara itu, Sekretaris Organda Cirebon, Karsono mengungkapkan, banyak pemilik angkutan umum yang mengalami kendala di lapangan berkaitan dengan usia kendaraannya. Dia mengaku tak jarang mereka tidak bisa memperpanjang STNK karena persoalan tersebut.
“Jadi kami ingin mendorong peremajaan, tapi kondisi saat ini dari Samsat menolak perpanjangan STNK kami karena trayeknya sudah mati,” katanya. (irgun)