MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka memusnahkan puluhan Barang Bukti (BB) tindak pidana umum dari berbagai kejahatan yang status hukumnya sudah inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka ,Eman Sulaeman mengatakan bahwa ,BB yang dimusnahkan pada Rabu, .(7/12/2022 ) ada 71 berkas perkara dari berbagai jenis tindak kejahatan baik itu tindak pidana umum ,penipuan, penggelapan, pencurian dan,Narkoba.
Menurut Eman, pemusnahan sejumlah BB tersebut yakni jenis narkotika Sabu 11,966 gram, Ganja 26,284 gram, Pil Hexymer 165 butir, Pil Trihesyphenidyl 1,999, Pil Tremadol 766 Butir, psikotropika 401 butir dan lain lain berjumlah 20 buah.
“Untuk jenis sabu sabu dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian kita buang airnya, sementara BB berbentuk senjata tajam kita potong potong sehingga tidak dapat dipakai lagi dan untuk perkara yang memang bisa dibakar, kita bakar agar bisa hancur dan tidak dapat digunakan lagi, ” ungkapnya.
Eman melanjutkan,
pemusnahan BBi yang dilakukan Kejari Majalengka merupakan kegiatan rutin selama tiga bulan sekali.
“Terkait kasus di Majalengka alhamdulilah, tidak ada peningkatan, kalaupun ada peningkatan, hanya sifatnya kenakalan remaja yang bersifat meresahkan,” pungkas dia (gan)