Oleh: Amat Hasan
(Penulis adalah Kepala seksi MSKI KPPN Cirebon)
PENDAPATAN negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Negara memiliki beberapa jenis pendapatan yaitu pendapatan dalam negeri dan penerimaan hibah (dari dalam negeri dan luar negeri). Pendapatan dalam negeri terbagi lagi menjadi dua yaitu penerimaan perpajakan (contohnya PPh, PPN, PBB, pajak internasional) dan penerimaan negara bukan pajak (contohnya laba BUMN, sumber daya alam).
Pendapatan negara merupakan pemasukan yang diperoleh negara untuk membiayai dan menjalankan setiap program-program pemerintahan. Pendapatan tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan postur RAPBN 2022, pendapatan negara sebesar Rp 1.840,7 triliun di mana presentase terbesar adalah penerimaan perpajakan Rp 1.506,9 triliun, setelah itu disusul oleh penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 333,2 triliun dan hibah Rp 579,9 milyar.
Penerimaan pajak terbagi menjadi dua yaitu penerimaan pajak dalam negeri dan penerimaan pajak perdagangan internasional. Penerimaan pajak dalam negeri terdiri dari PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB, cukai, serta pajak lainnya, sedangkan penerimaan pajak perdagangan internasional adalah bea, pajak/pungutan ekspor.
Pajak merupakan penghasilan negara yang sangat berperan dalam membiayai semua pengeluaran negara termasuk pengeluaran pembangunan nasional . Pajak merupakan ujung tombak sumber pendapatan negara serta memiliki kontribusi yang besar dalam mendatangkan pendapatan negara. Sampai dengan tanggl 26 Desember 2021, jumlah neto penerimaan pajak telah mencapai sebesar Rp1.231,87 triliun atau 100,19 persen dari target yang diamanatkan dalam APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.229,58 triliun. Prestasi tersebut mengakhiri paceklik pencapaian target penerimaan pajak selama 13 tahun. Terakhir, DJP mencapai target penerimaan pajak sejak.tahun 2008.
Pengeluaran negara adalah uang yang keluar dari kas negara. Pengeluaran pemerintah (government expenditure) merujuk pada uang yang dihabiskan pemerintah untuk pembayaran barang dan jasa atau item lainnya. Contohnya adalah pengeluaran untuk kegiatan operasional dan investasi layanan publik seperti pertahanan, pendidikan, perlindungan sosial, dan perawatan kesehatan. Pengeluaran untuk belanja dalam APBN, antara lain, belanja pegawai, belanja operasi (operation expenditure), belanja modal (capital expenditure), pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan social dan transfer ke daerah berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus dan dana penyesuaian.
Dalam postur RAPBN 2022, belanja negara mencapai Rp 2,708,7 triliun di mana Rp 1.938,3 triliun dipergunakan untuk belanja pemerintah pusat, Rp 770,4 triliun untuk transfer ke daerah dan dana desa, Rp 937,6 triliun untuk pembiayaan utang dan Rp 182,3 triliun untuk pembiayaan investasi.
Dalam periode 2018-2021, sebagian besar anggaran belanja pemerintah pusat dialokasikan untuk melaksanakan fungsi pelayanan umum dan ekonomi yang mencapai rata-rata 53,75 persen dari total belanja pemerintah pusat tiap tahunnya. Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta untuk mendorong strategi kebijakan ekonomi Pemerintah demi terciptanya pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkesinambungan. Selebihnya, sekitar 46,25 persen dari anggaran belanja pemerintah pusat selama periode tersebut digunakan untuk menjalankan fungsi-fungsi lainnya.
Pada tahun 2020 proporsi belanja Pemerintah Pusat mengalami perubahan yang signifikan bila dibandingkan dengan proporsi tahun-tahun sebelumnya. Salah satu fungsi yang meningkat paling tajam yaitu fungsi pelayanan umum dengan proporsi sebesar 27 persen pada 2019 lalu menjadi 38 persen pada 2020. Fungsi lain yang meningkat yaitu perlindungan sosial yang semula sebesar 12 persen pada 2018 dan 2019 menjadi 13 persen pada 2020. Hal tersebut dikarenakan pada tahun 2020, Pemerintah memfokuskan belanjanya pada penanganan dampak pandemi Covid-19. Sedangkan pada tahun 2021, dapat dilihat bahwa tiga fungsi yang memiliki porsi terbesar cenderung tetap, yaitu fungsi pelayanan umum (27,0 persen), fungsi ekonomi (25,2 persen), serta fungsi perlindungan sosial (13,3 persen).
Fungsi pelayanan umum memiliki porsi terbesar mencerminkan bahwa Pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara cepat, efektif, dan efisien. Selanjutnya, alokasi fungsi ekonomi diarahkan untuk mendukung berbagai kegiatan Pemerintah dalam pembangunan ekonomi melalui peningkatan ketahanan pangan dan energi, pembangunan infrastruktur, serta pembangunan teknologi dan informatika. Sedangkan fungsi perlindungan sosial difokuskan untuk pemulihan ekonomi nasional sebagai akibat pandemi Covid-19. Sisanya, 61,4 persen tersebar pada fungsi-fungsi lainnya (Nota Keuangan, 2021).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 Tentang Klasifikasi Anggaran, belanja pemerintah pusat dapat diklasifikasikan ke dalam delapan kategori jenis belanja, yakni: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Belanja Pembayaran Bunga Utang, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial serta Belanja Lain-lain. Perkembangan alokasi dan realisasi menurut jenis dalam periode 2018– 2021.
Dalam periode 2018-2021 belanja pegawai masih merupakan komponen anggaran Belanja Pemerintah Pusat terbesar. Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan produktivitas aparatur negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Jenis belanja terbesar selanjutnya adalah belanja barang dan belanja modal. Tujuan masing-masing jenis tersebut adalah mendukung kegiatan operasional pemerintah agar dapat berjalan secara efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung program prioritas; menggerakkan roda perekonomian, menambah perolehan aset produktif, serta mendorong investasi untuk menyokong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun pada Tahun 2021 belanja pembayaran bunga utang juga mengalami peningkatan komposisi yang cukup besar sebagai konsekuensi adanya pelebaran defisit di tahun anggaran 2020. Sehingga pemerintah harus meningkatkan baseline perhitungan proyeksi pembayaran bunga utang (PBU) dalam tahun anggaran 2021.
Secara umum komposisi Belanja Pemerintah Pusat tahun 2017-2019 memiliki komposisi yang sama antara delapan komponen jenis penyusunnya. Namun mulai tahun 2020-2021 komposisi anggaran berdasarkan jenis mulai mengalami perubahan dengan adanya extraordinary condition. di mana komponen belanja lain-lain dan komponen belanja pembayaran bunga utang mengalami peningkatan proporsi yang signifikan. Hal ini terjadi akibat dilaksanakannya beberapa program penanganan dampak pandemi Covid-19 dan juga pelaksanaan beberapa stimulus fiskal dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional yang alokasinya untuk sementara ditampung di dalam belanja lain-lain sambil menunggu kesiapan pelaksanaannya.
Kebijakan belanja pegawai pada tahun 2021 diarahkan untuk: (1) mendorong birokrasi dan layanan publik yang tangkas, efektif, produktif, dan kompetitif; (2) menjaga tingkat kesejahteraan pegawai melalui pemberian Gaji ke-13 dan THR; dan (3) mendukung penyederhanaan sistem birokrasi (delayering) dengan tetap memperhatikan kebutuhan jumlah pegawai yang diselaraskan dengan perkembangan teknologi, serta inovasi pola kerja dan proses bisnis, seperti kebijakan fleksibilitas lokasi kerja (flexible working space).
Kebijakan belanja barang tahun 2021 difokuskan pada (1) melanjutkan kegiatan prioritas tertunda akibat dampak Covid-19 pada tahun 2020; (2) melanjutkan efisiensi dengan menjaga peningkatan belanja barang antara lain dengan pengendalian perjalanan dinas, rapat-rapat, honor, dan RDK, serta kebijakan inovatif seperti penerapan flexible working space (FWS)/work from home (WFH), open space ruang kerja dan dukungan IT untuk peningkatan efisiensi; dan (3) penajaman dan sinergitas antar belanja barang untuk diserahkan ke masyarakat/pemda sejalan dengan sumber pendanaan lain maupun peningkatan bantuan sosial.
Pengeluaran pemerintah terus berkembang seiring dengan meningkatnya aktivitas pemerintah dalam perekonomian yang antara lain disebabkan oleh adanya perubahan-perubahan dalam perekonomian seperti pertumbuhan ekonomi, perubahan demografi dan perubahan kegiatan sektor swasta. Pengeluaran negara juga terus berjalan seiringan dengan kenaikan penerimaan sektor pajak. Pengeluaran pemerintah dapat mengalami peningkatan yang disebabkan oleh meningkatnya hubungan dana pada fungsi pertahanan, keamanan dan ketertiban, meningkatnya fungsi perbankan, meningkatnya fungsi pembangunan sehingga menyebabkan kebutuhan dana yang lebih besar.
Saat ini, yang menjadi fokus utama untuk kebijakan APBN 2022 ada 6 poin :
- Melanjutkan pengendalian COVID-19 dengan memprioritaskan sektor kesehatan
- Menjaga keberlanjutan program perlindungan social
- Memperkuat agenda peningkatan sumber daya manusia (SDM)
- Melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan adaptasi teknologi
- Penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daera
- Melanjutkan reformasi penganggaran dengan menerapkan zero-based budgeting
Ketika pemerintah melakukan pengeluaran negara harus dinilai dari berbagai aspek apakah pengeluaran tersebut merupakan salah satu dari investasi, memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, penghematan yang dilakukan pemerintah ataukah penyediaan lapangan kerja lebih banyak dan penyebaran tenaga ahli yang lebih luas. Peningkatan pengeluaran pemerintah akan menggeser titik keseimbangan pendapatan nasional pada tingkatan yang lebih tinggi. Sehingga seiring semakin besar pengeluaran pemerintah, diharapkan pertumbuhan ekonomi juga meningkat.
Kebijakan belanja negara pada dasarnya merupakan formulasi kebijakan untuk merespon perekonomian, menjawab tantangan dan isu strategis serta mendukung sasaran dan target pembangunan yang diwujudkan dalam pengelolaan keuangan negara yang kredible, transparan dan akuntabel (good governance). Tujuan mendasar dalam analisis kebijakan belanja publik/negara adalah peningkatan kualitas belanja melalui perbaikan kebijakan fiskal pemerintah dan proses penganggaran. Belanja negara harus mencapai hasil yang diinginkan dan mencapai sasaran kebijakan yang telah ditetapkan secara efisien dan efektif.
Analisis kebijakan Belanja publik adalah alat untuk mengidentifikasi tingkat efisiensi dan efektifitas belanja negara, sehingga dapat dijadikan dasar untuk melakukan perbaikan dalam pengalokasian sumberdaya lebih efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan pembangunan. Analisis kebijakan belanja negara juga membantu untuk mengidentifikasi kendala dan tantangan. Proses analisis kebijakan juga merupakan bagian dari proses monitoring dan evaluasi yang dapat memberikan rekomendasi kebijakan dalam proses perencanaan dan penganggaran sekaligus melihat apakah tujuan sektor publik dalam ekonomi telah tercapai atau belum.
Lebih dari dua tahun sejak Covid-19 merebak di Indonesia, perhatian, energi dan sumber daya (APBN) terfokus pada penanganan pandemi, perlindungan masyarakat dan penyelamatan dunia usaha. Tahun pertama pandemi Covid-19 mengharuskan Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tanggap darurat, melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), untuk menangani krisis yang tidak ada preseden sebelumnya. Perbaikan dan penguatan berbagai program tanggap darurat serta pemulihan ekonomi nasional di awal tahun kedua telah terbukti efektif dalam penanganan pandemi, melindungi masyarakat, dan menjaga daya tahan serta memberikan dukungan pada pemulihan sektor usaha.
Awal tahun 2022, Indonesia menjadi salah satu negara yang dianggap berhasil dalam penanganan pandemi. Angka rata-rata mingguan kasus Covid-19 menurun tajam dan konsisten di bawah 1000 per hari sejak November hingga awal tahun 2022. Angka persentase kasus positif dari jumlah sampel yang di lakukan test antigen/PCR juga sangat rendah, berda di kisaran 0,2%. Hal ini juga diikuti dengan penurunan tajam pada angka kematian. Pada tanggal 26 September 2022 Tren kasus dan kematian Covid-19 terus menunjukkan penurunan, terlihat dari hampir semua negara di dunia kini telah menerapkan restriksi minimal. Sementara itu, kasus Covid-19 domestik juga mulai menunjukkan penurunan, dan Indonesia terus menyiapkan transisi pandemi menuju endemi. Sampai dengan 23 September 2022, pemerintah telah memberikan vaksin dosis 1 kepada 204,42 juta orang (75,7% populasi), dosis 2 kepada 171,04 juta orang (63,3% populasi), dan vaksin booster kepada 63,05 juta orang (23,3% populasi).
Perkembangan kondisi ekonomi global diwarnai dengan harga komoditas yang masih labil, namun secara umum terdapat tendensi penurunan harga beberapa komoditas energi dan pangan seiring pelemahan prospek ekonomi global. Selanjutnya, tekanan harga komoditas memicu peningkatan inflasi global, meski di beberapa negara mulai melambat. Pada sisi yang lain, kinerja sektor eksternal Indonesia sangat positif, didukung neraca perdagangan yang melanjutkan tren surplus serta ekspor dan impor bulan Agustus 2022 yang merupakan tertinggi sepanjang masa. Aktivitas manufaktur Indonesia masih terus menguat ditandai dengan tekanan inflasi bulan Agustus yang semakin berkurang. Peningkatan konsumsi listrik juga berlanjut, menunjukkan terus tumbuhnya aktivitas ekonomi masyarakat.
Kerja keras APBN melalui Belanja Negara didukung oleh program pemulihan ekonomi dan upaya untuk menjaga dampak adanya ketidakpastian. Realisasi Belanja Pemerintah Pusat (BPP) sampai dengan Agustus 2022 mencapai Rp1.178,1 triliun (51,2% dari Pagu). Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp575,8 triliun (60,9% dari Pagu), utamanya dimanfaatkan untuk penyaluran berbagai bansos dan program PEN ke masyarakat; pengadaan peralatan/ mesin, jalan, jaringan, irigasi; belanja pegawai termasuk THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji ke-13; dan kegiatan operasional K/L. Sementara realisasi Belanja Non-KL mencapai Rp602,3 triliun (44,4% dari Pagu) utamanya didukung penyaluran subsidi, kompensasi BBM dan listrik, dan pembayaran pensiun (termasuk THR dan Pensiun ke-13) serta jaminan kesehatan ASN.
Alokasi PC-PEN (Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional) tahun 2022 terdiri dari penanganan kesehatan sebesar Rp122,54 triliun, perlindungan masyarakat sebesar Rp154,76 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi sebesar Rp178,32 triliun. Realisasi PC-PEN hingga 16 September 2022 mencapai Rp214,9 triliun atau 47,2% dari total alokasi sebesar Rp455,62 triliun, meliputi: a) Kesehatan Rp38,4 triliun; b) Perlinmas Rp100,0 triliun; dan c) Penguatan Pemulihan Ekonomi Rp76,4 triliun. Pembiayaan investasi terus didorong untuk mendukung pembangunan di sektor prioritas dan upaya pemulihan ekonomi. Realisasi pembiayaan investasi sampai dengan 31 Agustus 2022 mencapai Rp55,0 triliun, terutama pada pembiayaan investasi pada klaster infrastruktur mendukung belanja modal K/L, khususnya dalam penyelesaian proyek strategis nasional dan pembiayaan sektor perumahan.
Pendapatan Negara melanjutkan kerja yang baik, didukung semua komponen pendapatan yang tetap tumbuh tinggi. Hingga Agustus 2022, Pendapatan Negara tercapai Rp1.764,4 triliun atau 77,9% dari Pagu, tumbuh 49,8 persen (yoy). Secara nominal, realisasi komponen Pendapatan Negara yang bersumber dari penerimaan Perpajakan mencapai Rp1.171,8 triliun, penerimaan Bea dan Cukai Rp206,2 triliun, serta PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Rp386,0 triliun.
Kinerja penerimaan pajak masih tumbuh positif, konsisten sejak April 2021 sejalan dengan pemulihan ekonomi. Realisasi penerimaan Pajak sampai dengan akhir Agustus 2022 tercapai sebesar Rp1.171,8 triliun (78,9% dari Pagu) atau tumbuh 58,1% (yoy).
Kinerja PNBP sampai dengan akhir Agustus 2022 mencapai Rp386,0 triliun (80,1 % dari Pagu). Tumbuh 38,9% (yoy) yang terutama didorong dari Pendapatan SDA (Sumber Daya Alam), KND (Kekayaan Negara Dipisahkan), dan PNBP Lainnya. Realisasi PNBP SDA migas tumbuh 92,9 %, terutama didorong kenaikan rata-rata ICP selama delapan bulan terakhir. Selanjutnya, realisasi PNBP SDA non-migas tumbuh 100,0% (yoy), terutama disumbang dari sektor pertambangan minerba dan perikanan. Selanjutnya, realisasi PNBP dari KND tumbuh 35,0%, terutama berasal dari dividen BUMN Perbankan yang tumbuh 80,9%. Realisasi PNBP lainnya tumbuh 40,0%, didorong Pendapatan Penjualan Hasil Tambang. Sementara itu, realisasi PNBP dari BLU terkontraksi 23,5% akibat turunnya Pendapatan Pengelolaan Dana Perkebunan Kepala Sawit.
Realisasi APBN sampai akhir Agustus 2022 mencatat surplus 0,58% terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) atau Rp107,4 triliun. Capaian APBN 2022 diupayakan sesuai target mempertimbangkan dinamika tahun 2022 dan keberlanjutan APBN 2023. Pembiayaan APBN tetap mengedepankan prinsip prudent, fleksibel, dan oportunistik. Realisasi pembiayaan utang hingga Agustus 2022 mencapai Rp331,2 triliun atau 35,1 persen dari target yang ditetapkan. Realisasi ini jauh lebih rendah, atau turun 40,1% dibandingkan realisasi bulan Agustus tahun lalu. Realisasi tersebut terdiri dari realisasi SBN (Neto) sebesar Rp317,3 triliun dan realisasi Pinjaman (Neto) sebesar Rp13,8 triliun. Di tahun 2022, Pemerintah melanjutkan implementasi SKB I dan III, sekaligus sebagai tahun terakhir pelaksanaan SKB. Hingga 24 September 2022, SKB I (BI sebagai standby buyer) telah tercapai sebesar Rp40,03 triliun, sementara realisasi SKB III mencapai Rp95,42 triliun.
Kondisi global masih menghadapi tantangan berat seperti potensi resesi, isu geopolitik, risiko stagflasi, pengetatan moneter (teragresif sejak 1980), dan volatilitas komoditas global. Di lain sisi, optimisime pemulihan ekonomi domestik berlanjut didorong konsumsi masyarakat dan kinerja ekspor. Namun, tren peningkatan risiko global dan peningkatan inflasi (domestik) yang berasal dari kenaikan harga energi dan pangan global perlu terus diwaspadai. Di tengah risiko ketidakpastian global yang eskalatif, peran APBN sebagai shock absorber perlu dijaga agar tetap berfungsi optimal. Kinerja APBN bulan Agustus terjaga, ditopang kinerja pendapatan yang baik dan belanja yang tumbuh positif. Ketangguhan APBN berperan utama menopang konsolidasi fiskal 2023.
Berdasarkan data-data yang tercantum pada postur RAPBN 2022 rakyat dapat melihat dan mengetahui alokasi masing-masing bidang. Selain itu rakyat juga dapat turut mengawasi realisasi anggaran serta output dan outcome yang merupakan bagian akhir dari proses Pelaksanaan Pendapatan dan Pelaksanaan Belanja yang diadakan oleh pemerintah. (*)