CIREBON – Kantor Cabang Daerah (KCD) X Cirebon Jawa Barat menggelar Stadium Generale lmplementasi Pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan dan desiminasi Peraturan Gubernur (Pergub) No 97 Tahun 2022 tentang komite sekolah.
Stadium Generale lni berlangsung di salah satu hotel di kawasan Jalan Siliwangi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Jum’at (16/12/2022).
Menurut Kepala KCD X, Ambar Triwidodo, kegiatan hari ini merupakan kolaborasi kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, bahwa untuk mewujudkan sekolah juara itu harus dilakukan sebuah kolaborasi Inovasi dan desentralisasi.
Ambar menyampaikan, untuk mewujudkan sekolah juara itu harus dilakukan sebuah kolaborasi, inovasi dan desentralisasi.
“Ini dalam bentuk sebuah kolaborasi kami kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, terkait dengan pendidikan anti korupsi, yang sudah menjadi prioritas kurikulum di Jawa Barat,” ucap Ambar Triwidodo sekaligus sebagai pembicara dengan Imam Akbar Dinata dari Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Ini menjadi sebuah langkah besar dalam dunia pendidikan dalam rangka menjadikan pendidikan anti korupsi itu menjadi sebuah budaya jadi tidak hanya pada proses pembelajaran tetapi menjadi gerakan bersama.
“Insya Allah kedepan ini menjadi sebuah gerakan pembiasaan dari mulai sejak anak-anak, remaja sehingga nanti apa yang diharapkan oleh pemerintah bahwa pembangunan ini bisa lebih cepat terlaksanakan karena pemerintahnya yang bersih itu diawali dari sekolah,” ujarnya.
Lanjutnya, mengenai instrumentasi dari kegiatan tersebut untuk kepala sekolah terkait dengan kepala sekolah dan komite hari ini pun kami juga memiliki kegiatan yang sama yaitu dalam rangka diseminasi Peraturan Gubernur nomor 97 Tahun 2022.
“Komite sekolah adalah salah satu tugasnya mengganggarkan dana dari masyarakat dalam bentuk sumbangan, tidak dalam bentuk pemungutan/pungutan, keputusannya diambil secara praktik oleh komite dan orang tua. Jadi, tidak ada peran serta pihak sekolah ya untuk memungut sumbangan, yang jelas-jelas sumbangan itu adalah kewenangan dari komite dan orang tua,” tuturnya.
Jika ada pelanggaran,, kata Ambar, akan diberikan sanksi, berapa sanksi teguran lisan dan tulisan, kemudian berat yang jelas kita harus bedakan, apa itu pungutan dan sumbangan, yang tidak boleh itu pungutan.
“Alhamdulillah, kami juga bisa memberikan penghargaan dalam kegiatan penilaian kinerja kepala sekolah. Jadi, mungkin untuk kepala sekolah kita dari awal tahun sampai akhir tahun dan kita beri apresiasi bagi yang terbaik, dan ini merupakan terobosan baru dan belum pernah ada,” terangnya.
Dikatakannya, hal ini akan memotivasi kepada kepala sekolah agar berkriteria lebih baik, memotivasi juga kepada pengawas, pembina selaku pendamping peningkatan mutu penghargaan sekolah
Sementara itu, salah satu perwakilan pensiunan kepsek SMAN 7 Kota Cirebon, Eti Nurhaeni mengatakan, dirinya sangat berterimakasih kepada panitia acara tersebut.
“Sebagai seorang pendidik, tentunya saya akan terus berkecimpung di masyarakat, khususnya di dunia pendidikan,” tukasnya.
Eti menambahkan, antara kepala sekolah dengan komite harus sinergitas dan mengetahui aturan yang berlaku.
Acara ini dihadiri 220 peserta dari 75 Kepala Sekolah dan 75 Ketua Komite dari SMAN, SMKN dan SLBN Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan.
Hadir juga 19 pengawas dari Forum Kerja Kepala Sekolah Swasta (FKKS) dari masing-masing sekolah diwakili 2 orang perwakilan, perwakilan sekolah swasta dua orang per jenjang, termasuk enam perwakilan purna bakti 8 Kepala Sekolah dan 10 pengawas, yang ada di wilayah KCD X.
Akhir acara ada tiga sekolah tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri yang mendapat penghargaan katagori Kepala Sekolah terbaik yakni, penghargaan tersebut diberikan kepada SMAN 2 kota Cirebon terbaik pertama,. Kedua SMAN 1 Kota Cirebon dan ketiga diraih oleh SMAN 4 Kota Cirebon. (yus)