CIREBON – Selama 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon berhasil mengungkap sejumlah kasus pidana korupsi di Kota Cirebon.
Demikian disampaikan Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi di ruang kerjanya kepada sejumlah awak media, Jumat (30/12/2022).
Ia menambahkan, pada tahun ini Kejari Kota Cirebon berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana korupsi, di antaranya kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat berat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan juga hilangnya aset Eks Air Limbah Pompa Riool.
“Untuk saat ini kita sudah menahan dua orang tersangka terkait pengadaan alat berat, dan ini masih dalam pengembangan tidak menutup kemungkinan untuk bertambahnya tersangka,” katanya.
Selain kasus tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon juga berhasil menerima Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 4.219.764.372 rupiah melebihi dari target sebanyak 35 juta rupiah.
“Sehingga persentase realisasinya sebanyak 11.970,28 persen, dengan hasil itu kita menjadi urutan kedua di Jawa Barat terkait dengan realisasi PNBP,” papar Umaryadi.
Masih kata Umaryadi, pada bidang Tindak Pidana Umum sendiri pihaknya menerima SPDP dari penyidik sebanyak 248 perkara
“Untuk tahap 1 sendiri 201 perkara, untuk tahap 2 sebanyak 226 perkara dan untuk eksekusi sebanyak 205 perkara,”jelasnya.
Umaryadi menambahkan, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon juga telah melakukan restorative justice terhadap dua orang.
“Selain melakukan restorative justice, kita uga sudah memiliki rumah restorative justice di Kelurahan Kasepuhan Kota Cirebon,” tambahnya.
Pada bidang intelijen, tambah Umaryadi, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ada empat kegiatan, Asset Tracing ada empat kegiatan, Jaksa Menyapa ada tiga kegiatan, Penyuluhan Hukum satu kegiatan, Pakem dua kegiatan dan PAM empat kegiatan.
“Kami juga melakukan tugas insidentil diluar tusi, pada bidang pidana khusus terbentuknya Satgas Mafia Pelabuhan,” ujarnya.
Pada bidang pidana khusus juga pihaknya sudah melakukan penyelidikan sebanyak enam perkara, dan saat ini sedang berjalan dua perkara.
“Untuk uang pengganti yang berhasil dikembalikan sebanyak Rp 2,1 miliar,” paparnya.
Disebutkan Umaryadi, untuk bidang pengelolaan barang bukti, sebanyak enam mobil dari tindak pidana di kembalikan serta satu unit mobil dirampas untuk negara.
“Untuk motor sendiri ada 46 unit motor yang dikembalikan, dan 11 unit motor dirampas untuk negara, untuk anggaran pemeliharaan barang bukti sebanyak Rp 5 juta,” pungkas Umaryadi. (yus)