CIREBON – Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil menangkap mengungkap kasus dugaan oknum anggota Polri Polres Cirebon Kota yang melakukan transaksi jual beli obat-obatan tanpa ijin edar.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar dalam konferensi pers yang digelar di lobby Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (3/122022) sore.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan, langkah ini merupakan bagian dari program Quick wins Presisi Polres Cirebon Kota yaitu respon cepat setiap aduan dan informasi masyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen Polres Cirebon Kota tidak tebang pilih dalam penanganan kasus.
“Oknum anggota Polri tersebut benar anggota Polsek Utara Barat (Utbar) Polres Cirebon Kota. Inisial Bripda DAS,” kata kapolres didampingi Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio dan Kasat Narkoba, AKP Tanwin Nopiansah.
Fahri menambahkan, oknum DAS ini menjual Obat Keras Tertentu (OKT) tanpa ijin edar yang membuka lapak dengan cara duduk di sepeda motor yang terparkir dan menjual langsung obat-obatan tersebut kepada setiap orang yang datang padanya.
Tersangka, lanjutnya, mendapatkan obat-obatan Jenis Dextro tersebut dengan membeli dari online shop market place facebook (FB) pada sekitar November 2022 sebanyak 1.000 butir.
“Tersangka DAS sendiri ditangkap di Solo setelah mencoba kabur dengan menggunakan kereta api, sementara temannya, AR masih DPO,” terang Fahri.
Dikatakan Fahri, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 11 butir OKT sisa dari penjualan 1.000 obat yang disita dari dua lokasi yang berbeda, yakni kos-kosan di Perumahan Kalikoa ditemukan 7 butir obat-obatan jenis dextro dan saat ditangkap di Stasiun Balapan Kota Solo ditemukan 4 butir obat-obatan jenis tramadol.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tandas kaolres yang didampingi Kasi Humas, Iptu Ngatidja dan Kasiwas, AKP Adimara.
Karena DAS ini anggota Polri, kata Fahri, pihaknya juga akan dikenakan Sidang Kode Etik Profesi Polri dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kami juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk melaporkan ke Call center 0815-7262-9112,” pungkas kapolres didampingi Kasi Propam, Iptu Sukirno. (yus)