CIREBON – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H Agus Mulyadi prihatin dengan adanya kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tersandung masalah hukum.
Dengan kondisi itu, sebut Sekda, akan ada sedikit hambatan fungsi pelayanan di dinas tersebut, mengenai otoritas yang harus dibicarakan dengan pimpinan.
Hal ini disampaikan Sekda usai acara Uji Publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi dalam pemilu tahun 2024. Di salah satu hotel di kawasan jalan RA Kartini, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Kamis (15/12/2022).
Masih menurut Sekda, Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang diduga tersandung kasus pidana tersebut, sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon, Sya’roni harus berurusan dengan masalah hukum.
“Dengan kasus hukum ini, saya sangat prihatin dan sedih atas kejadian yang menimpa rekan di pemerintahan, sehingga akan menjadi evaluasi serius,” ujarnya.
Namun, masih kata Agus, rencananya Sekda akan melakukan upaya pendampingan hukum dari LBH Korpri jika dimohon oleh yang bersangkutan dan keluarganya.
“Sementara ini, mengenai fungsi pelayanan di SKPD yang dipimpin Sya’roni pelayanan secara sistem dipastikan tidak akan terganggu, namun pelayanan yang berkaitan dengan otoritas dengan pimpinan diperkirakan akan ada hambatan,” tutur Sekda.
Sekda sendiri menyampaikan dalam waktu dekat akan berkomunikasi dengan Wali Kota untuk mengambil langkah kebijakan agar pelayanan terus berjalan.
“BPKPD diminta untuk segera melakukan konsolidasi internal dan eksternal, untuk tetap menjaga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan,” tegasnya.
Karena untuk akhir tahun ini, memang banyak hal yang harus kita selesaikan. Karena harus di antisipasi supaya penyelenggaraan pemerintahan harus tetap berjalan.
“Insya Allah mungkin Minggu depan lah, Senin kami akan undang seluruh perangkat daerah, seperti apa yang disampaikan pimpinan, kita akan tetap jalan terus layanan dan penyelenggaraan pemerintahan itu dengan segala konsekwensi kira-kira nanti saya sampaikan karena harus proses administrasi, ya setelah kita memperoleh surat formal kemudian ada proses pemberhentian baru kemudian pengangkatan PLT,” katanya.
“Depenuhnya kami mohon maaf misalkan memang tidak terlalu lama karena bagaimanapun juga ini kan dinas yang sangat strategis dan beberapa sistem masih tetap berjalan,” pangkas Agus. (yus)