MAJALENGKA, fajarsatu.com – Guna menekan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Majalengka, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menggelar penyuluhan dan sosialisasi bahaya narkoba atau Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bagi warga Desa Randegan Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Minggu (29/01/2023).
Adapun peserta dalam penyuluhan yaitu Mahasiswa/i universitas YASIKA yang sedang melaksanakan KNM, aparat desa dan perwakilan warga masyarakat dari Desa Randegan Kulon dan Desa Randegan Wetan Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Tatang Sunarya mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sesuai dengan arahan dan petunjuk Kapolres Majalengka untuk mensosialisasikan bahaya Narkotika di masyarakat.
“Tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan informasi atau edukasi terkait bahaya penyalahgunaan narkoba kepada warga masyarakat. Untuk antisipasi hal tersebut, kami terus memberikan edukasi tentang bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang yang tentunya hal ini dapat merugikan diri sendiri atau pun keluarga,” kata Kasat Narkoba.
Tatang menjelaskan, dengan paham dan mengertinya masyarakat tentang bahaya narkoba, maka sama halnya dengan mendukung Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka dalam melaksanakan kegiatan pemberantasan Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka.
“Untuk masyarakat jauhi hal-hal yang tidak baik atau merugikan diri sendiri dan keluarga, dan jangan sampai mencoba dengan Narkoba, Karena hal tersebut, sangat merugikan sekali baik untuk diri sendiri atau keluarga, mari beralih ke bentuk usaha yang baik, jauhi narkoba, dan kepada kaum milenial, jangan sampai mencoba,” ajaknya. (gan)