MAJALENGKA, fajarsatu.com – Proses pengunduran diri Kepala Desa Salawana (Kades Salawana), Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Cecep kini berbuntut panjang.
Pasalnya, semenjak surat yang dibuat hasil desakan warga desa setempat pada November 2022 lalu itu, kini masih berproses di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Majalengka.
Bahkan ada dugaan, dinas tersebut mendapatkan intervensi sehingga proses pengunduran diri sang kepala desa (Kades Salawana) enggan dilakukan.
Adanya informasi tersebut membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majalengka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (16/1/2023) kemarin.
DPRD Majalengka memanggil pihak terkait, seperti Kepala DPMD Majalengka, Kabag Pemerintahan Setda Majalengka, Kabag Hukum Setda Majalengka, Camat Dawuan, Kepala dan Perangkat Desa Salawana bahkan hadir pula pihak ATR/BPN.
Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana mengatakan, pihaknya sengaja memanggil para pihak terkait perihal adanya permasalahan yang terjadi di Desa Salawana.
Selain meminta klarifikasi terhadap pihak terkait, DPRD Majalengka juga meminta kejelasan terkait peran kepala desa yang menanda tangani pengajuan penyertifikatan tanah desa tersebut.
Lanjutnya, bersama Komisi I pihaknya sudah melakukan pemanggilan ulang kepada BPN ATR, Dinas PMD dan Kecamatan Dawuan, Kadang Tapem, Kabag Umum dan dihadirkan pula perangkat Desa Salawana.
“Pertama mengklarifikasi terkait dengan proses munculnya sertifikat perihal peran kepala desa dalam warkah yang dijelaskan oleh BPN memang benar jika tidak ada tanda tangan dari kepala desa itu, proses permohonan tidak bisa dilanjutkan,” kata Asep.
“Kedua terkait dengan proses pemberhentian kepala desa kita telusuri kepada dinas atau konfirmasi kepada Dinas PMD, kepada camat sejauh mana bahwa pengunduran diri ini bisa diterima atau ditolak,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD Majalengka menemukan adanya proses yang belum dijalankan oleh Dinas PMD terkait pengunduran diri sang kepala desa. (gan)