CIREBON, fajarsatu.com – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana kekerasan.
Demikian diungkapkan Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio dan Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Mako Polres Cirebon Kota, Kamis (19/1/2023).
Tindak pidana kekerasan tersebut melibatkan empat tersangka. Salah satu pelaku berinisial YP asal Harjamukti Kota Cirebon masih DPO.
Sementara, tiga pelaku berhasil ditangkap yakni seorang laki-laki berinisial AM asal Haurgelis Indramayu dan orang wanita asal Harjamukti, Kota Cirebon bernisial NR dan TR.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, antara korban dan tersangka sudah saling mengenal. Sesaat sebelum kejadian, korban ini berusaha menjelaskan akan isu tentang adanya perselingkuhan antara tersangka YP dengan NR (wnt).
“Namun pada saat korban menemui YP (DPO) untuk menjelaskan tiba-tiba YP menusuk paha dan kepala korban yang menyebkan korban langsung tersungkur,” kata Ariek.
Semenatara, lanjutnya, ketiga tersangka AM, NR dan TR (wnt) juga turut melakukan pemukulan kepada korban.
Barangbukti berhasil diamankan dari terangka AM berupa satu bilah pisau lipat warna silver Gold (kuning emas).
Kasi humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja menambahkab, para tersangka diancam Pasal 170 KUH Pidana Ancaman hukuman 7 tahun penjara. (irgun)