MAJALENGKA, fajarsatu.com – Pemerintah Kabupaten Majalengka akan mengadakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2023 mendatang di 64 desa dari 23 kecamatan.
“Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kabupaten Majalengka Nomor 2562 Tahun 2022. Tentang pelaksanaan Pilkades serentak yang akan dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka tahun 2023,” jelas Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D. Mardiana, Selasa (24/1/2023).
Wabup mengatakan, bahwa Pilkades serentak merupakan sebuah pesta demokrasi di tingkat bawah untuk memilih kepala desa yang akan memimpin desa selama enam tahun ke depan.
Pada pelaksanaan Pilkades serentak nanti, kata dia, juga sekaligus jadi sebuah kesempatan bagi putra-putri terbaik desa untuk turut berkontestasi dalam upaya memajukan desanya sendiri.
“Saya mengingatkan agar semua pihak bisa menjaga kondusifitas selama tahapan-tahapan Pilkades serentak 2023 berlangsung,” harapnya.
Sementara itu, Sekda Majalengka, H. Eman Suherman dalam arahannya menyampaikan, bahwa sistem pemungutan suara dalam Pilkades serentak tahun 2023 nanti masih menggunakan mekanisme 500 orang per TPS.
“Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Pemkab Majalengka telah menyiapkan 433 TPS yang tersebar di 64 desa dari 23 kecamatan,” sebutnya.
Sekda mengatakan, Data Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkades serentak tahun ini sebanyak 181.194 hak pilih, dari jumlah penduduk Kabupaten Majalengka sebanyak 1,3 juta orang.
Ketua DPRD Majalengka, H. Anas Junaedi menambahkan, pelaksanaan Pilkades 2023 yang bakal digelar pada tanggal 27 Mei 2023 mendatang di 64 desa dari 23 kecamatan itu diharapkan dapat berjalan sukses tanpa ekses.
“Mudah-mudahan kami berharap pada pelaksanaannya, Pilkades serentak di Majalengka bisa berjalan dengan aman dan kondusif,” harapnya.
Terlebih, ketika dalam proses tahapan penghitungan suara bisa fokus ditangani oleh panitia penyelenggara Pilkades di masing-masing daerah, sehingga tidak menjadikan perdebatan ketika di saat penghitungan nanti. (hen)