CIREBON, fajarsatu.com – Polres Cirebon Kota (Ciko) menggelar konferensi pers (konpers) di halaman Mako Polres Ciko, Kamis (19/1/2023).
Dalam Kasus pencurian tersebut, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio dan Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan mengungkap kasus pencurian pemberatan.
“Pelaku berinisial MUS diketahui mencuri satu unit HP Samsung M20, satu buah dus book Samsung TAB, dan satu buah dus book Samsung A.9,” ungkap Kapolres.
Ariek menambahkan, pada saat itu pelaku melintas dis ebuah rumah korban PR di Kejaksan Kota Cirebon dan mendengar adanya suara Hp yang berdering dari dalam rumah korban.
Pelaku MUS warga asal Lemahwungkuk Kota Cirebon mencari tahu dan memasuki rumah korban dari pintu belakang dan mengambil Hp yang sedang dicas pemiliknya.
Kasi humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja menambahkan, pelaku berhasil berhasil ditangkap saat berada di depan warung Saefood di Jalan Veteran Kota Cirebon.
“Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Ngatudja. (irgun)