MAJALENGKA, fajarsatu.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Majalengka mengajak bersama seluruh srakeholder menyalurkan zakat kepada anak yatim dan dhuafa di Kabupaten Majalengka.
Ketua Baznas Majalengka melalui Wakil Ketua Idi Purnama mengatakan Baznas memiliki dua kewajiban yaitu merupakan bagian dari rukun Islam sebagai penyalur zakat dan juga dalam menyempurnakan rukun iman.
“Kita sebagai umat Islam harus menaati aturan Allah, salah satunya yaitu menunaikan zakat,” katanya, Jumat (17/2/2023).
Menurut Idi, memberikan sebagian rezekinya untuk diberikan kepada anak yatim dan dhuafa adalah sebagai bentuk menjalankan kewajibannya sebagai umat Islam untuk berzakat sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW.
“Kita sebagai umat muslim harus mengikuti anjuran dari Rasulullah untuk menyantuni anak yatim dan wajib mengeluarkan zakat yang sudah diatur dalam Al-Qur’an. Selain itu, salah satu anjurannya juga yaitu untuk lebih mengutamakan kerabat terdekat terlebih dahulu,” ungkap dia.
Idi juga menandaskan warga ataupun lembaga yang hendak menyalurkan zakat melalui Baznas Majalengka melalui no rekening Bjb Cabang Majalengka Norek 0128194665100. (gan)