MAJALENGKA, fajarsatu.com – Pelajar asal Kabupaten Majalengka RD, ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba. Pelajar tersebut, ditangkap di sebuah kos-kosan yang berada di wilayah Kecamatan Sumberjaya.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, RD berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis ganja. Ia menjual ganja tersebut di media sosial Facebook.
“Kami berhasil menangkap seorang siswa SMK di Kabupaten Majalengka. Ganja ini dibeli melewati jalur online, kemudian dijual juga dengan online,” kata Edwin kepada wartawan.
“RD menjalankan bisnis haram ini bersama AP. Mereka menjual melalui online, akan tetapi dalam transaksinya yang bersangkutan menempelkan di suatu tempat tertentu kemudian di foto, dan diberikan titik lokasi kemudian si pembeli online mendatangi ke lokasi tersebut setelah membayar kepada tersangka,” jelas Edwin.
Adapun motivasi pelaku menjual barang haram tersebut, bukan perkara keterbatasan ekonomi. Akan tetapi, jelas Edwin, pelaku mencari peluang bisnis di dunia gelap itu.
“Dari segi ekonomi, orang tua yang bersangkutan ekonomi cukup. Jadi bukan karena keterbatasan ekonomi kemudian menjual barang-barang terlarang ini. Anak ini mendapatkan atau mengetahui ada potensi ekonomi, dan kemudian ia memasarkan secara online juga di Facebook,” ujar dia.
Dari penjualannya itu, pelaku mendapat keuntungan bersih sekitar Rp 3 juta per 100 gram. Keuntungan sebesar itu, ia dapatkan dari modal Rp2,7 juta per 100 gram.
“Dapat untung dari 100 gram, untung kotornya itu Rp 5,7 juta, keuntungan bersihnya Rp 3 juta. Untuk modalnya Rp 2,7 juta,” ucap Edwin.
Polisi berhasil menyita 35.04 gram ganja dan ratusan obat-obatan terlarang dari tangan pelaku. Selain itu, hasil penyelidikan polisi, pelaku juga merupakan anggota geng motor.
“Ada dua paket bungkus ganja kering kecil dengan berat 9,31 gram dan dengan ganja kering besar 25,73 gram yang kami amankan. Lalu ada juga obat tramadol sejumlah 146 lembar,” ujar dia.
“Hasil pendalaman kami untuk penjualan obat jenis tramadol itu dijual di lingkungan komunitas mereka,” sambungnya.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Majalengka. Pelaku mendapat ancaman hukuman mati.
“Ancaman hukuman pasal yang disangkakan kepada kedua orang ini adalah Pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” sebutnya. (gan)