CIREBON, fajarsatu.com – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil menggagalkan rencana aksi tawuran antar kelompok yang rencananya akan dilangsungkan di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon pada Minggu (29/1/2023) lalu.
Demikian diungkapkan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu dalam komferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Cirebon Kota didampingi Wakapolres, Kompol Ahmat Troy Aprio dan Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, Rabu (8/2/2023).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, awalnya dua kelompok remaja yaitu Remaja 571 dan Batavia janjian tawuran melalui media sosial (medsos) dan sepakat bertemu di salah satu warung yang ada di Kecamatan Kesambi.
“Namun, rencana dua kelompok remaja tersebut berhasil digagalkan berkat kesigapan anggota Polres Cirebon Kota yang memantau media sosial. Jadi kami itu monitoring melalui sosmed instagram yang sedang ramai dipergunakan untuk janjian tawarun itu,” jelas Ariek.
Lanjutnya, kemudian Sat Reskrim beserta anggota lainnya melakukan patroli di sekitar Kota Cirebon untuk mencegah terjadinya tawuran sekitar pukul 01.30 WIB.
Pada saat melewati warung di Jalan Margasari Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, polisi melihat dua orang yang sedang berada di warung tersebut diduga akan melakukan tawuran lewat konten.
“Karena curiga polisi menghampiri mereka berdua dan salah satunya kabur yang bernama AR sehingga polisi menanyakan kepada SD (16) dimana teman-temannya yang lain,” ujar Kapolres.
Akhirnya RS menunjukam tempat kosan dimana teman- temannya yang lain berada. Sesampainya di kosan polisi melihat empat orang lainnya yaitu saksi AD, saksi SA, anak SD dan saksi MJ tengah berada di dalam kamar dan dua senjata tajam jenis cerulit yang disimpan C belakang pintu.
“Setelah polisi menanyakan kepemilikan dua bilah senjata tajam tersebut anak SD dan RS mengakuinya bahwa dua senjata tajam jenis crulit miliknya. Setelah itu kedua tersangka tersebut diamankan di Polres Cirebon Kota,” terang Ariek.
Atas perkara tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggI-tingginya 10 tahun.
Sementara, Kasi Humas Polres Ciko, Iptu Ngatidka menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bilah senjata tajam berbentuk clurit warna silver dengan gagang berwarna merah muda dengan panjang 50 cm dan satu bilah senjata tajam berbentuk clurit berwarna emas dengan gagang kayu berwana hitam coklat panjang 70 cm. (irgun/yus)