CIREBON, fajarsatu.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia ditangkap petugas Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon, saat tengah asyik nyabu di salah satu hotel di Cirebon.
Selain melanggar administrasi keimigrasian, WNA berinisial MR tersebut juga dikenakan UU Narkotika.
MR juga melebihi batas izin tinggal yang dimilikinya sudah kadaluarsa sehingga melanggar UU Keimigrasian.
Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya mengungkapkan, saat diringkus petugas, MR juga tengah asyik nyabu di salah satu hotel kawasan Kabupaten Cirebon.
Petugas memeriksa lokasi kejadian dan ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu, korek, sabu usai konsumsi dibawah satu gram, dan sejumlah dokumen salinan milik MR.
“Kami, khususnya dari Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon, berhasil ungkap pelanggaran UU Keimigrasian, yaitu didapati seorang warga negara Malaysia yang melanggar izin tinggal juga tidak memiliki dokumen dan visa untuk tinggal di wilayah Republik Indonesia”, terangnya kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).
Dari keterangan petugas, WNA asal Malaysia itu juga positif mengkonsumsi narkotika, setelah menjalani tes urine di Rumah Sakit ciremai.
“Dalam pengungkapan tersebut tersangka juga didapati menyalahgunakan narkoba, sehingga 2 undang-undang akan kita terapkan, keimigrasian dan narkotika”, imbuhnya.
Akibat perbuatannya, MR diancam pasal 119 no 6 tahun 2011, tentang keimigrasian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah. (yus)