MAJALENGKA, fajarsatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka memastikan dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Majalengka tidak berubah dan tetap lima daerah pemilihan (dapil).
Kepastian itu, berdasarkan peraturan KPU No. 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam Pemilu 2024. Peraturan KPU tersebut diterbitkan tanggal 6 Februari 2023 oleh KPU RI dan ditandatangani Ketua KPU dan Menkumham.
Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada didampingi Cecep Jamaksari menjelaskan, sesuai dengan surat keputusan dan PP tersebut, pemerintah dan KPU RI menetapkan jumlah Dapil di Kabupaten Majalengka tetap tidak berubah, yakni sebanyak lima Dapil.
Diakui Agus, sebelumnya memang sempat ada usulan dan wacana penambahan menjadi tujuh atau sembilan dapil.
Bahkan rencana tersebut sempat disosialisasikan kepada masyarakat dengan mengundang seluruh komponen. Termasuk parpol peserta pemilu, kalangan akademisi hingga PWI sebagai perwakilan unsur pers.
Untuk mematangkan dan membahas soal rencana usulan perubahan Dapil tersebut, KPU Majalengka juga sempat meminta saran dan masukan dari semua unsur itu, sebagai bahan ajuan pihaknya ke KPU provinsi dan pusat.
Namun pada pembahasan dan diskusi dengan semua unsur tersebut, parpol peserta pemilu menghendaki agar di Majalengka tidak terjadi penambahan dan tetap menggunakan dapil yang sama seperti pada pemilu.
Tidak adanya perubahan penambahan Dapil tersebut dengan sejumlah alasan dan argumentasi berdasarkan fakta empiris.
“Alhamdulilah akhirnya baik KPU RI maupun pemerintah telah menetapkan jika di Kabupaten Majalengka tidak terjadi perubahan, dan tetap 5 Dapil,” paparnya, Rabu (8/2/2023).
Cecep Jamaksari menambahkan, kelima Dapil tersebut, dibagi menjadi Dapil 1, 2, 3, 4 dan 5. Untuk Dapil 1 adalah Kecamatan Majalengka, Dawuan, Kadipaten, Panyingkiran dan Kasokandel.
Sedangkan untuk Dapil Majalengka 2 adalah, Jatiwangi, Kertajati, Jatitujuh dan Ligung. Untuk Dapil 3, Kecamatan Rajagaluh, Leuwimunding, Sumberjaya, Palasah dan Sindangwangi. Sedangkan di Dapil 4 akan diisi oleh Kecamatan Talaga, Argapura, Maja, Sukahaji, Cigasong, Banjaran dan Sindang. Untuk Dapil 5 Lemahsugih, Bantarujeg, Cikijing,Cingambul dan Malausma.
“Masing masing Dapil akan merebutkan 10 kursi DPRD Majalengka. Sehingga totalnya ada 50 kursi DPRD Majalengka yang akan diperebutkan dalam Pemulu Legislatif tahun 2024. Pembagianya akan disesuaikan dengan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP),” pungkas dia. (gan)