MAJALENGKA, fajarsatu.com – Perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap jamaah umroh di Majalengka menimpa puluhan warga asal Majalengka seperti dilaporkan Sandi warga Sagara, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.
Hal ini terungkap saat Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasatreskrim AKP Febri H Samosir, kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
“Adapun korban yang gagal berangkat sebanyak 36 orang dan hanya sampai penampungan jamaah umrah di Tangerang,” katanya.
Disebutkannya, ke 36 korban ini berasal dari gabungan arisan umrah yang berada di wilayah Kecamatan Argapura, Maja dan Sukahaji.
Adapun kerugian dari masing masing korban senilai Rp 27 juta dan kalau total dari 36 peserta korban umrah semuanya Rp 941 juta dengan melibatkan dua tersangka ES (38) dan MF (33) yang keduanya beralamat di Perum Grand Kareumbi Blok B.6 RT.001 RW.004 Desa Citaman Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung dengan menggunakan travel PT INHIL ARJUNA WISATA.
“Kedua terlapor patut diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dihukum penjara selama – lamanya 8 tahun,” tegas Kapolres (gan)