CIREBON, fajarsatu.com – Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor, dengan modus menggandakan kunci. Kedua pelaku ditangkap saat akan melucuti hasil curiannya di salah satu bengkel oleh anggota Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, modus operandi kedua pelaku DA sebagai otak menduplikat kunci asli sepeda motor yang menjadi targetnya. SG berperan yang mengambil motor korban.
“Korban sebelumnya pernah memakai jasa salah satu pelaku untuk memperbaiki sepeda motornya. Kemudian, pelaku DA menduplikat kunci aslinya, sebelum SG melakukan pencurian sepeda motor,” ucapnya dalam konferensi pers di Polsek Kesambi, Senin (21/2/2023).
Didampingi Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio, Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan dan Kapolsek Kesambi Iptu Rudiana, Ariek menambahkan, setelah menduplikat kunci, pelaku mendatangi rumah kost Cahaya Intan di Perumahan GSP Jalan Jati III.
Setelah melihat sepeda motor incarannya, tambah Kapolres, pelaku langsung melakuan aksinya.
“Pelaku mendatangi rumah kost dan melihat motor Yamaha N MAX nopol G3597 SI, warna hitam yang sudah diincarnya, pelaku kemudian langsung melakukan aksinya membawa kabur motor tersebut,” katanya.
Ariek melanjutkan, korban yang merasa kehilangan sepeda motornya, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kesambi. Anggota kemudian meluncur ke lokasi dan mengecek CCTV yang berada di rumah kost tersebut.
“Anggota langsung ke TKP, mengecek CCTV terekam ada seorang pelaku yang mengambil sepeda motor Yamaha NMAX, dilakukan olah TKP serta Pulbaket dan di lakukan penyelidikan di pimpin oleh Kapolsek Kesambi, lalu di temukan titik terang,” ujar Ariek.
Setelah itu, lanjutnya, dilakukan pengejaran ke tempat tinggal pelaku, namun tidak diketemukan, ada Informasi bahwa pelaku berada di bengkel di wilayah Sukapura Wahidin Kota Cirebon.
“Dilakukan pengejaran, teryata bahwa benar pelaku ada dan diamankan berserta barang bukti Yamaha N MAX milik korban yang sedang mencopot plat nomor hasil curian tersebut,” tambahnya.
“Kedua pelaku diancam pasal 363 KUHPidana Pencurian dengan Pemberatan, sesuai dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, dengan barang bukti satu Unit Sepeda Motor YAMAHA N MAX 150, NoPolisi G-3597-SI, wama Hitam tahun 2018,” pungkas Ariek. (yus)