CIREBON, fajarsatu.com – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan.
Di dalam Rupbasan ditempatkan barang yang harus disimpan untuk keperluan benda bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.
Demikian dikatakan Kepala Rupbasan Kelas 1 Cirebon, Fajar Nurcayono Assyifa didampingi Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan, Daniel Charles dan Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, Ari Auditor dalam acara Ngobrol Bareng dan Santai (Ngobras) di Kantor Rupbasan, Jalan Melati, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (22/2/2023).
Lanjut Fajar, sejumlah barang sitaan negara dari berbagai kasus kejahatan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tersimpan di Rupbasan Kelas 1 Cirebon yang saat ini benda-benda sitaan tersebut dirawat dan dijaga kondisinya oleh para petugas hingga putusan dari proses hukum selesai.
“Analoginya instansi kami bekerja menjaga dan memelihara barang titipan aparat penegak hukum yang kasus belum incrah,” ujarnya.
Ditambahkan Fajar, barang-barang yang tersimpan itu merupakan sitaan dari kasus pidana umum maupun korupsi. Dalam proses pemeliharaannya juga terdapat dua macam tindakan dan perawatan barang.
Barang-barang yang ada di Rupbasan Cirebon, kata Fajar, ada barang yang berada di luar kantor dan tercatat ada 100 titik sitaan KPK dalam berbagai bentuk salah satunya tujuh mobil mewah yang setiap hari, mobil-mobil tersebut selalu dipanaskan mesinnya dan dicuci, sehingga membuat mobil tetap terlihat bersih dan rapih.
Selain itu, petugas juga rutin mengecek kondisi sitaan KPK yang berada di luar Rupbasan.
“Untuk barang sitaan KPK yang ada di dalam kantor ada tujuh mobil mewah. Saya kira sudah tahu kasus korupsi di Cirebon yang sedang ditangani KPK,” katanya.
Selain tujuh mobil mewah, lanjut Fajar, barang sitaan lain yang turut diurus oleh Rupbasan Kota Cirebon di antaranya rumah mewah, sebidang tanah hingga lahan pertanian.
“Untuk lahan pertanian saat ini masih produktif dan tetap dimanfaatkan oleh masyarakat walau masih dalam proses hukum. Lahan pertanian dan itu sudah ada izin KPK kami hanya mendapat tembusan saja. Hasil panennya bagaimana itu urusan KPK dengan petani yang garap saja,” ujarnya.
Fajar menandaskan, seluruh barang sitaan yang dititpkan ke Rupbasan Cirebon dalam kondisi baik dan terawat.
“Petugas rutin melakukan perawatan dan pemeliharaan mobil mewah sitaan KPK secara berkala,” pungkas Fajar. (irgun)