MAJALENGKA, fajarsatu.com – Satresnarkoba, Polres Majalengka menyita 4.716 sachet obat kuat ilegal berbagai jenis merk dari sebuah depot jamu di Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Ribuan sachet jamu untuk kejantanan pria yang terkemas dalam 393 box itu diamankan polisi, lantaran tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Jadi obat-obatan ini banyak beredar di masyarakat dan kita amankan dari seorang penjual inisial FU saat kita lakukan razia,” ujar Kapolres Majalengka, AKPB Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Tatang Sunarya, Rabu (8/2/2023).
Kapolres menjelaskan, semua obat jenis jamu ilegal itu dinilai meresahkan dan bisa membahayakan masyarakat, sebab produk tersebut tidak memiliki standarisasi uji kelayakan dan izin edar.
Ia mempertegas, bahwa berdasarkan informasi dari dinas kesehatan telah menyatakan dampak penggunaan dari jenis-jenis obat kuat ilegal yang berhasil diamankannya itu berbahaya bagi sistem penyaringan tubuh atau organ ginjal.
Untuk itu, maka pihaknya melaksanakan penanganan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan jamu ilegal tersebut.
“Kepada tersangka dipersangkakan Pasal 197 juncto Pasal 106 dan atau Pasal 196 UU RI tentang kesehatan, dengan diancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tegas Kapolres Majalengka. (hen)