CIREBON, fajarsatu.com – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Cirebon Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat mengikuti kegiatan Konsultasi Teknis Pembentukan dan Tusi Intelijen Pemasyarakatan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan hadir langsung Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan, Daniel Charles serta diikuti secara virtual, Senin (13/3/2023)
Peserta yang mengikuti kegiatan Konsultasi Teknis ini adalah seluruh Tim Unit Intelijen Pemasyarakatan pada Divisi Pemasyarakatan dan Tim Unit Intelijen Pemasyarakatan pada Lapas/Rutan/LPKA/Bapas/ Rupbasan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Kegiatan diawali dengan Laporan Ketua Panitia oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Perawatan Kesehatan, Rehabilitasi Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan, Saifur Rachman menyampaikan kegiatan ini memberikan pemahaman mengenai tugas-tugas Intelijen bagi jajaran Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Selanjutnya Penandatanganan Nota Kesepakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dengan Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Barat.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat dengan: 1. Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang layanan Administrasi Kependudukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Jawa Barat, 2. Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat tentang pembinaan Kepribadian dan Program Deradikalisasi merupakan wujud nyata dalam mengimplementasikan Tata NilaiKemenkumham yaitu Kolaboratif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kakanwil Kemenkumham Jabar R Andika Dwi Prasetya dalam sambutannya Kolaborasi dengan Instansi terkait merupakan salah satu cara untuk menunjukan eksistensi Kemenkumham Jabar dalam menjalankan roda organisasi.
Intelijen Pemasyarakatan adalah bagian dari penyelenggaraan Intelijen negara yang melakukan serangkaian kegiatan Intelijen di bidang Pemasyarakatan yang bertujuan untuk melakukan deteksi dini dan memberikan peringatan dini sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang Pemasyarakatan serta berperan aktif dalam upaya menjaga stabilitas keamanan nasional.
Kegiatan kemudian dilanjutkan pemberian materi Pembentukan
dan Tusi Unit Intelijen Pemasyarakatan (UIP) dan Materi Pembentukan dan Tusi Unit Intelijen Pemasyarakatan dan sesi tanya jawab oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Tim Narasumber Direktorat Keamanan dan Ketertiban
Ditjenpas. (irgun)