CIREBON, fajarsatu.com – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil membongkar oknum guru ngaji berinisial S alias OB (52), seorang guru ngaji di Gunungjati, Kabupaten Cirebon yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 11 muridnya berusia antara 9 hingga 12 tahun.
“Penangkapan sendiri dilakukan oleh Sat Reskrim pada 12 Februari 2023 silam,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu dalam konpres di Mako Polres Cirebon Kota, Jumat (17/3/2023)
Lanjut Kapolres tersangka S alias OB selaku guru ngaji yang melakukan pencabulan kepada murid siswinya dengan cara menyuruh anak muridnya secara bergantian ke ruang guru dengan dalih untuk mengajar ngaji.
“Ketika di dalam ruangan guru yang hanya mereka berdua, tersangka melakukan aksi bejadnya dengan menarik tangan korban kemudian mencium pipi kanan kiri serta bibir,” ucapnya Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan.
Selain itu, lanjutnya, juga tersangka merangkul pundak anak korban dengan mengenai dada dekat payudara dan menyentuh bagian pinggir pantat anak korban. Setelah puas, tersangka mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapa-siapa. Papar Jebolan Akpol 2004 Ciko ini.
Barang bukti yang berhasil disita satu potong baju lengan panjang batik warna ungu, satu potong rok panjang warna hitam dan satu potong kerudung warna hitam.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 76 E jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
‘Serta bila dilakukan oleh orang terdekatnya pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” pungkas Kapolres. (irgun)