CIREBON, fajarsatu.com – Lanjutan sidang mediasi kasus eksekusi tanah di Perumahan Sapphire Boulevard Kota Cirebon digelar hari ini Selasa (7/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon dengan penyerahan resume dari kedua belah pihak dihadapan majelis hakim.
Penyerahan resume tersebut merupakan lanjutan agenda sidang mediasi yang telah dilaksanakan pada Selasa (28/2/2023) lalu.
Hadir dalam penyerahan resume tersebut Hakim Ketua, Masridah, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kota Cirebon, BPN Kota Cirebon, Pengacara M. Firman Ismana, HM. Nasir dan Teguh Giri.
Pengacara M. Firman Ismana, HM. Nasir dan Teguh Giri mengatakan, pihaknya telah menyerahkan resume sesuai lanjutan agenda sidang mediasi dimana masing-masing pihak harus menyerahkan resume kasus eksekusi rumah di Perumahan Sapphire Boulevard Kota Cirebon.
“Hari ini kami selaku kuasa hukum dari M. Firman Istana telah menyerahkan resume sesuai lanjutan agenda sidang mediasi dimana masing-masing pihak harus menyerahkan resume kasus eksekusi rumah di Perumahan Sapphire Boulevard Kota Cirebon,” kata Nasir.
Lanjutnya, hasil resume ini tinggal menunggu putusan dari majelis hakim PN Kota Cirebon karena mediasi kemarin telah dianggap gagal dan selanjutnya akan dilakukan sidang seperti biasa.
Yang penting, tambah Nasir, pihaknya telah menyerahkan resume sesuai lanjutan agenda sidang mediasi yang telah digelar minggu lalu.
Dikabarkan sebelumnya, kefua belah pihak melakukan sidang mediasi. Sayangnya sidang tersebut belum ada titik temu antara kedua belah pihak.
Sehinhg Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon kembali mengagendakan lagi ke tahap pengajuan resume masing-masing pihak, yang dilaksanakan hari ini Selasa (7/3/2023).
Setelah tahap persidangan kasus eksekusi, kedua belah pihak baik dari kuasa hukum PD Pembangunan (PDP) dan juga pihak pemilik lahan dipanggil PN Kota Cirebon untuk digelar mediasi. Proses mediasi secara tertutup antara kedua belah pihak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, BPN dan pihak pengadilan belum menemukan titik temu.
“Resume tersebut mengenai berkas sertifikat yang dimiliki, nantinya akan dilakukan pencocokan dan dilanjutkan proses sidang bantahan dihadapan majelis hakim,” kata Nasir.
Diharapkan, lanjut Nasir, prosesnya bisa dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan kedua belah pihak bisa mendapatkan solusi yang terbaik. (yus/irgun