CIREBON, fajarsatu.com – Eksekusi lahan milik Toni Handoyo yang dilakukan oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, di kawasan Jalan Kusnan No. 103 Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon berlangsung alot dan nyaris terjadi bentrokan dengan petugas PN, Selasa (21/3/2023).
Perlawanan pihak pemilik lahan tidak terima karena sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, petugas PN tidak menggubris dan tetap membacakan putusan eksekusi.
Usai membacakan putusan eksekusi dari petugas PN, kedua belah pihak sempat terjadi adu argumen dan perang mulut pun terjadi hingga akhirnya petugas PN tetap melakukan eksekusi dengan menjebol pagar rumah depan milik Toni.
Aksi saling dorong pun tak terhindarkan, kedua belah pihak sama-sama bersikeras mempertahankan pendapatnya. Bahkan, petugas akhirnya bisa membobol gerbang dan memasuki halaman rumah Toni.
Sementara pengacara tergugat Parlindungan Sihombing mengklaim, pihaknya sedang melakukan upaya hukum berupa PK dari sengketa yang sudah bergulir sejak tahun 2005 lalu. Pihaknya membeli tanah sesuai prosedur hingga terbit nama kliennya.
Namun, perkara itu muncul dari keluarga penjual tanah yang mengklaim memiliki bagian dari tanah tersebut. Hingga mengajukan gugatan dan memenangkannya.
Pegadilan Negeri Kota Cirebon memastikan eksekusi lahan tersebut sudah sesuai berita acara. Terlebih PN sudah berupaya memberikan waktu bagi kedua belah pihak untuk mencari titik temu, namun tidak ada perdamaian.
Yang akhirnya Pengadilan melakukan eksekusi guna memberikan hak kepada penggugat yang memenangkan gugatan.
Pantauan fajarsatu.com di lokasi eksekusi lahan di Jalan Kusnan 103 tersebut, pihak petugas panitera berhasil memasuki objek lahan eksekusi. Dan langsung melakukan pengosongan meski tergugat yang ada di lokasi sempat memprotes, namun eksekusi tetap berlangsung dengan garis police line dan jalan ditutup sementara saat eksekusi berlangsung.
Eksekusi berjalan lancar dan mendapat penjagaan ketat dari petugas gabungan Polri, TNI dan Satpol PP.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Hendra Halomoan, mengatakan, pelaksanaan proses eksekusi tersebut berjalan cukup alot.
“Ya, kami memahami kondisi para pemohon, kami juga sudah mempersiapkan tempat nanti dimana barang-barang tersebut diletakkan, sehingga juga barang-barang milik permohonan tidak terlantar ataupun juga hilang,” tandasnya. (yus)