CIREBON, fajarsatu.com – Memasuki bulan Ramadhan 1444 H/2023 M jam kerja di lingkungan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Cirebon Kanwil Kemenkumham Jabar mengalami penyesuaian.
Hal tersebut disampaikan Kepala Rupbasan Kelas 1 Cirebon, Fajar Nurcahyono Assyifa, Senin (27/3/202323).
“Selama bulan Ramadhan 1444 H ini jam kerja di tempat tugas kami mengalami perubahan sesuai keputusan pemerintah pusat,” kata Fajar.
Ia menambakan, penyesuaian jam kerja tersebut berdasarkan MenPAN RB Nomor 6 tahun 2023 tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan.
“Dimana jam kerja pada hari Senin hingga Jumat jam masuk kerja mulai pukul 08 hingga pukul 12.00 WIB, ” sebut Fajar didampingi Kasub Seksi Pengelolaan dan Pengamanan, Daniel Charles dan Kasub Administrasi dan Pemeliharaan, Ari Siswoyo.
Sementara, lanjutnya, waktu istirahat pada hari Senin hingga Kamis jatuh pada pukul 12.00-12.30 WIB.
“Sedangkan pada hari Jumat jam kerja mulai masuk pukul 08.00 hingga pukul 15.30 WIB dan untuk jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB,” jelasnya.
Fajar berpesan kepada para pegawai dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk tetap disiplin menjalankan keputusan Pemerintah pusat tersebut serta mengajak untuk bersama-sama meningkatkan keimanan dan ketaqwaan selama bulan suci Ramadhan.
“Semoga kita semua diberikan kekuatan dalam menjalani ibadah puasa dan mendapat ridho Allah SWT,” pungkas Fajar. (irgun)