CIREBON, fajarsatu.com – Proses lanjutan kasus eksekusi rumah di Perumahan Sapphire Boulevard Kota Cirebon dilakukan mediasi. Sayangnya belum ada titik temu antara kedua belah pihak.Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon akan kembali mengagendakan lagi tahap pengajuan resume masing-masing pihak pada 7 Maret 2023.
Demikian dikatakan Pengacara M. Firman Ismana, H.M. Nasir usai sidang mediasi di PN kota Cirebon, Selasa (28/2/2023).
Setelah tahap persidangan kasus eksekusi, kedua belah pihak baik dari kuasa PD Pembangunan (PDP) dan juga pihak pemilik lahan dipanggil PN Kota Cirebon untuk digelar mediasi. Proses mediasi secara tertutup antara kedua belah pihak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, BPN dan pihak pengadilan belum menemukan titik temu.
Rencananya akan dilanjutkan ke tahapan dan proses lainnya. PN Kota Cirebon meminta kedua belah pihak melakukan pengajuan resume masing-masing.
“Resume tersebut mengenai berkas sertifikat yang dimiliki, nantinya akan dilakukan pencocokan dan dilanjutkan proses sidang bantahan dihadapan majelis hakim,” kata Nasir.
Diharapkan, lanjut Nasir, prosesnya bisa dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan kedua belah pihak bisa mendapatkan solusi yang terbaik.
Sementara saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Direktur Utama (Dirut) PD Pembangunan Kota Cirebon, R. Pandji Amiarsa mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kota Cirebon. (yus/irgun)