CIREBON, fajarsatu.com – Lurah Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon memimpin rapat pembentukan Kelompok Iniornasi Masyarakat (KIM) yang berlangsung di Kantor Kelurahan Kecapi, Sabtu (4/3/2023).
Rapat tersebut dihadiri perwakilan masyarakat Kelurahan Kecapi yang sebelumnya sudah diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Lurah Kecapi No 225/kep. 07-Kel. Kep/2023 tentang
Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “Jaka Lelana”
Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Munurut Lurah Kecapi, Wawan Gunawan, pembentukan KIM Jaka Lelana ini dalam rangka meningkatkatn pengetahuan, kecerdasan, keterampilan dan keaktifan masyarakat melalui KIM Kelurahan Kecapi sebagai penerima penyebar informasi pembangunan masyarakat.
“Sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk membentuk Kelompok Informasi Masyarakat atau KIM Kelurahan Kecap,” katanya.
Lanjut Wawan, pembentukan KIM ini berdasarkan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan SE Menteri Peberdayaan Aparatur Negara No 80 Tahun 2001 tentang Intesifikasi Penangangan, Pengaduan Masyarakat sebagai salah satu bentuk pelaksanaan pemerintah yang baik (Good Goverinerng).
Selain itu, tambahnya, juga berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Kelompok Informasi Publik (KIP) yang bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, pembuatan, kebijakan publik dalam rangka meningkatkan peran aktif masyarakat serta pengambilan kebijakan, serta UU No 1 Tahun 1992 tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
“Pembentukan KIM ini juga berdasarkan SK Mendagri No 53 1ahun 2008 tentang Pemberdayaan dan Kesejahteraarn Keluarga, Perda No 16 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Kelurahan pada Pemerintahan Kota Cirebon, Perwali No 59 Tahun 2009 tentang Organissi dan Tata Kerja Kelurahan di Kota Cirebon, Perwali No 36 Tahun 2011 tentang Pelimpahan sebagai Urusan Pemerintahan dari Wali Kota kepada Camat dan Lurah di Kota Cirebon,” papar Wawan.
Maka, masih kata Wawan, pihaknya menetapkan untuk membentuk KIM Kelurahan Kecapi periode 2023-2028.
Sementara, lanjut dia, tugas dan fungsi serta peran pengurus KiM tersebut adalah ikut serta mensukseskan pameran maupun lomba yang diadakan
oleh dan atau di luar Pemerintah Kota Cirebon;
“Kedua, melaksanakan pelayanan
informasi kepada masyarakat setempat dan pelayanan sosial masyarakat sekitar dan terakhir mengikuti pelatihan-pelatihan yang diadakan oleh Pemerntah Kota
Cirebon dan berpartisipasi berbudaya dan berkualitas,” jelasnya.
Dikatakannya, dalam SK pembentukan KIM tersebut pihaknya telah menunjuk Mahfudz (RW 02) sebagai ketua, sedangkan untuk sekretaris dan bendahara masing-masing dijabat oleh Hendi Rustandi (RW 13) dan R. Deny Ahmad Giriatna K (RW 17).
“Saya berharap KSB berserta anggotanya dapat melakukan rapat untuk membicarakan kapan pelantikan dan membahas program kerja,” kata Wawan.
Rapat tersebut selain dihadiri sekretaris, bendahara dan anggota KIM, juga dihadiri petugas Babinsa serta Kamtinmas. (irgun)